Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co Praktik penjualan obat keras terbatas kembali marak di kawasan Jalan Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Meski kerap menjadi sorotan dan penggerebekan aparat, aktivitas ilegal ini seakan tidak pernah benar-benar berhenti.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan penjual obat keras yang diduga beroperasi secara terang-terangan. “Sudah sering ada razia, tapi setelah itu muncul lagi. Seperti tidak kapok,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (9/9/2025).

Menurut pantauan di lapangan, obat keras terbatas jenis tertentu masih bisa diperoleh dengan mudah tanpa resep dokter. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu penyalahgunaan di kalangan remaja maupun pelajar yang rentan terjerumus.

Baca Juga:  Gawat, Sukaraja Bahaya Pil Koplo. Kemenkes Wajib Tentukan Sikap?

Praktisi kesehatan masyarakat, dr. Aditya Pratama, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dapat membahayakan jiwa. “Obat keras terbatas seharusnya hanya diberikan berdasarkan resep dokter. Jika disalahgunakan, efeknya bisa merusak organ tubuh, memicu kecanduan, bahkan berujung kematian,” ujarnya.

Penjualan Obat Keras Terbatas Dibiarkan di Dukuh Zamrud Menjadi Sorotan - Teropong Rakyat

Pemberitaan Sebelumnya: Dugaan Koordinasi dengan Oknum dan Tiga Pilar

Sebelumnya, telah mencuat pemberitaan dengan judul “Penjualan Obat Keras di Dukuh Zamrud Diduga Dikordinasikan Oknum dan Tiga Pilar.” Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan bahwa praktik penjualan obat keras di kawasan ini tidak lepas dari campur tangan oknum yang seharusnya menegakkan aturan, bahkan diduga mendapat pembiaran dari unsur tiga pilar.

Baca Juga:  PERSIAPAN WORKSHOP STAKEHOLDERS DI RAJA AMPAT HAMPIR RAMPUNG

Saat dikonfirmasi mengenai obat keras terbatas, Panit Polsek Bantargebang memberikan tanggapan singkat.

“Abang ke wilayah aja. Percuma sama saya kucing-kucingan, saya kesana tutup nanti buka lagi,” ujarnya.

Hingga kini, pihak aparat setempat maupun unsur tiga pilar Kecamatan Mustika Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik tersebut.

Warga berharap adanya tindakan tegas, transparan, dan pengawasan berkelanjutan agar praktik penjualan obat keras terbatas benar-benar bisa dihentikan.

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru

Opini

Opini: Ketika Organisasi Wartawan Disalahgunakan

Sabtu, 7 Feb 2026 - 16:05 WIB