Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dua kendaraan tangki diduga milik perusahaan PT Nirmala Fortuna Abadi (Foto: Dok. Investigasi Media)


Bekasi, 24 Juli 2025Teropongrakyat.co – Investigasi media menemukan dugaan adanya tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga ilegal di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/7).

Di lokasi tersebut tampak sejumlah kendaraan tangki terparkir dengan logo perusahaan bertuliskan PT Nirmala Fortuna Abadi. Namun, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.

Ketika tim investigasi mencoba mengamati lokasi dari luar dan meminta izin untuk melakukan konfirmasi, seorang penjaga justru melakukan aksi intimidasi dengan melempar batu ke arah jurnalis. Tindakan tersebut tidak hanya menghambat proses peliputan, tetapi juga menimbulkan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Upaya klarifikasi kepada seorang sopir di lokasi juga menemui jalan buntu. Sopir tersebut enggan menyebutkan identitas, bahkan tidak mengetahui siapa pemilik pangkalan dan dari mana asal-usul BBM yang ditampung. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tengah berlangsung di lokasi tersebut.

Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara - Teropong Rakyat

Pengamat energi dari Institute for Energy Governance (IEG), Dr. Rudi Haryanto, menyatakan bahwa penimbunan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat kecil.

“Praktik penimbunan BBM subsidi jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Rudi.

Ia juga menegaskan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut praktik ilegal tersebut.

“Jika pelaku dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan merusak sistem distribusi energi nasional yang sudah diatur pemerintah,” tegasnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Apakah PT Nirmala Fortuna Abadi terlibat dalam praktik ilegal ini? Apa langkah konkret yang akan diambil oleh aparat dan instansi terkait untuk menindak para pelaku dan menutup tempat penampungan tersebut?

Baca Juga:  Mangkir Panggilan Polisi Dengan alasan Mengaji Bersama Anak Yatim, Aktivis 98: Firli Bahuri Hina Institusi Polri

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Cikarang Utara belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Investigasi akan terus dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya. Insiden pelemparan batu terhadap jurnalis juga akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik.

Media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang transparan.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Rabu, 23 September 2026 - 20:03 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 15:53 WIB

Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas

Berita Terbaru