Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dua kendaraan tangki diduga milik perusahaan PT Nirmala Fortuna Abadi (Foto: Dok. Investigasi Media)


Bekasi, 24 Juli 2025Teropongrakyat.co – Investigasi media menemukan dugaan adanya tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga ilegal di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/7).

Di lokasi tersebut tampak sejumlah kendaraan tangki terparkir dengan logo perusahaan bertuliskan PT Nirmala Fortuna Abadi. Namun, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.

Ketika tim investigasi mencoba mengamati lokasi dari luar dan meminta izin untuk melakukan konfirmasi, seorang penjaga justru melakukan aksi intimidasi dengan melempar batu ke arah jurnalis. Tindakan tersebut tidak hanya menghambat proses peliputan, tetapi juga menimbulkan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Debt Collector Diduga Serang Kediaman Jurnalis di Karawang, Mobil Dibawa ke Polres

Upaya klarifikasi kepada seorang sopir di lokasi juga menemui jalan buntu. Sopir tersebut enggan menyebutkan identitas, bahkan tidak mengetahui siapa pemilik pangkalan dan dari mana asal-usul BBM yang ditampung. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tengah berlangsung di lokasi tersebut.

Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara - Teropong Rakyat

Pengamat energi dari Institute for Energy Governance (IEG), Dr. Rudi Haryanto, menyatakan bahwa penimbunan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat kecil.

“Praktik penimbunan BBM subsidi jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Rudi.

Ia juga menegaskan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut praktik ilegal tersebut.

“Jika pelaku dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan merusak sistem distribusi energi nasional yang sudah diatur pemerintah,” tegasnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Apakah PT Nirmala Fortuna Abadi terlibat dalam praktik ilegal ini? Apa langkah konkret yang akan diambil oleh aparat dan instansi terkait untuk menindak para pelaku dan menutup tempat penampungan tersebut?

Baca Juga:  Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Cikarang Utara belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Investigasi akan terus dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya. Insiden pelemparan batu terhadap jurnalis juga akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik.

Media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang transparan.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran
Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:28 WIB

8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Berita Terbaru

Pemerintahan

MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB