Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTUngkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah BerlanjutKomentar: 0

Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut

Teropong Rakyat, 14 Mei 2025, 18:50 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta -(teropongrakyat.co), Rabu 14/5/2025. Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa dan Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Tiga pelaku, MN (20), BD (33), dan OY (23), telah ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan. Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di sini, Polisi juga tengah menyelidiki jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan barang bukti curian.
Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut - Teropong Rakyat
Kejadian curanmor terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama, pada 30 November 2024 di Muara Angke Blok K.8, kedua pada 11 Maret 2025 di Resto Apung Muara Angke, dan terakhir pada 29 April 2025 di parkiran Gang Krapu 1 Muara Angke. Para pelaku menggunakan modus operandi yang sama, yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T pada malam hari.

Baca Juga:  Dokter Amatiran Potong Penis Bocah. IDI Wajib Ambil Sikap.

Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut - Teropong Rakyat

Penangkapan MN dilakukan pada 8 April 2025 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. MN mengaku mencuri sepeda motor dengan cara meminta bantuan korban mengantarnya, lalu mengambil kesempatan saat korban lengah. Sepeda motor hasil curian dijualnya seharga Rp2.500.000 di Pasar Darurat Kapuk. Polisi saat ini tengah menyelidiki pihak yang membeli sepeda motor tersebut.

Penangkapan BD dan SK dilakukan pada 25 April 2025 di Serang dan Muara Angke. Mereka terlibat dalam pencurian di Resto Apung Muara Angke. Petugas mengamankan satu unit sepeda motor, kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya. SK membantu BD dalam menjalankan aksinya. Hasil pencurian mereka juga diduga dijual kepada penadah, dan penyelidikan untuk mengungkap identitas penadah tersebut sedang berlangsung.

OY ditangkap pada 29 April 2025 di Muara Angke saat membawa sepeda motor curian. Ia melakukan perlawanan saat ditangkap dan melukai warga yang membantu petugas. Dari OY, polisi menyita lima mata kunci, kunci letter T, satu unit handphone, dan sebilah golok. Satu pelaku lain, AF, masih dalam pengejaran (DPO). Sepeda motor yang ditemukan pada OY juga diduga akan dijual kepada penadah.

Baca Juga:  Oknum Kepala Desa Dipolisikan Terkait Penyimpangan Dana Desa

Ungkap Kasus Curanmor di Muara Angke, Tiga Pelaku Ditangkap, Penyelidikan Penadah Berlanjut - Teropong Rakyat

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, kunci letter T, handphone, golok, dan sejumlah dokumen kendaraan milik korban. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap dan memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap jaringan penadah dan membongkar seluruh rantai kejahatan ini.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain