Debt Collector Diduga Serang Kediaman Jurnalis di Karawang, Mobil Dibawa ke Polres

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang. Teropongrakyat.co – Sekelompok debt kolektor PT Clipan Finance Menyerang kediaman E dan jurnalis media online, di Perumahan Bumi Indah Pesona, jalan Flamboyan, Blok DA.13 No.13, Kecamatan Cikampek Barat, Kerawang, Sabtu 7/12.2024

Seorang jurnalis dan debitur di Karawang mengalami kejadian yang mengkhawatirkan, diduga akibat ulah sekelompok debt collector dari PT. Clipan Finance.  Kejadian ini bermula pada Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 04.00 pagi, ketika debitur (E) hendak pergi ke pasar. Ia mendapati seorang perempuan sedang memotret mobil dan rumahnya secara diam-diam. Saat ditegur, perempuan tersebut mengaku disuruh suaminya, yang ternyata adalah debt collector dari PT. Clipan Finance.

Kejadian ini berlanjut pada Sabtu, 21 Desember 2024, pukul 14.00. Sekelompok debt collector memasuki garasi mobil debitur (E) tanpa izin dan mengambil kunci mobil. Mereka juga memasuki pekarangan rumah tanpa izin, membuat kericuhan dan menghina debitur (E) dengan kata-kata kasar.  Perbuatan mereka ini dianggap telah mempermalukan debitur di depan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selasa, 24 Desember 2024, pukul 14.00 sore, sekelompok debt collector kembali menyerang kediaman jurnalis dan debitur (E). Mereka membuat onar, mengancam untuk menarik paksa mobil debitur dengan towing, dan bahkan melecehkan jurnalis tersebut.

Baca Juga:  Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

“Saya tidak takut dengan jurnalis, mau bawa jurnalis bawa saja kesini kami tetap angkut paksa unit tersebut memakai towing,” ujar sekelompok debt collector tersebut.

Debitur (E) berusaha menahan mobilnya, namun debt collector mendorong dan mengancamnya, serta mengancam keluarganya.  Merasa situasi tidak kondusif, debitur (E) melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikampek.  Polsek Cikampek mencoba memediasi antara debitur dan debt collector, namun debt collector tetap bersikeras ingin menarik mobil debitur (E).

Akhirnya, anggota Reskrim Polsek Cikampek memutuskan untuk membawa mobil debitur (E) ke Polres Karawang untuk menghindari tindakan nekat dari debt collector. Mobil debitur (E) dititipkan di Polres Karawang agar debt collector tidak dapat mengambilnya secara paksa.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan, karena seorang jurnalis dan debitur diperlakukan tidak baik oleh debt collector.  Jurnalis tersebut bahkan mengalami pelecehan, yang diduga dilakukan oleh debt collector dari PT. Clipan Finance.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector.  Pihak berwenang diharapkan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.  Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya untuk menjaga profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai debt collector.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku: "Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi"

Terpisah, Aktivis 98 lumpen Menjelaskan: “Utang-piutang merupakan perbuatan hukum perdata, namun penagihan utang oleh kreditur dapat mengandung unsur pidana jika dilakukan secara melawan hukum. penagihan dengan memasuki rumah debitur tanpa izin dan melakukan pemaksaan. Tindakan ini melanggar Pasal 167 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut membutuhkan batasan dan indikator agar dapat diterapkan secara tepat.” Ucap lumpen kepada redaksi teropongrakyat.co Selasa, 31/12/2024

Masih lumpen, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai masalah ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal, yang menganalisis hukum baik sebagaimana tertulis dalam undang-undang maupun sebagaimana diputuskan oleh hakim melalui proses yudisial.

Tindakan kreditur yang memaksa masuk ke rumah debitur melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP. kreditur yang memaksa debitur untuk membayar utang dengan ancaman kekerasan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, kreditur yang melakukan kedua perbuatan tersebut dapat dikenakan kedua pasal tersebut secara komulatif karena terindikasi melakukan perbarengan tindak pidana atau concursus

Penulis : Rocky

Sumber Berita : www.teropongrakyat.co

Berita Terkait

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Kalimantan Barat
Motif Sakit Hati, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Artis Sandi Permana
Perjanjian Kerjasama KSOP Cirebon dan Cirebon Electric Power: Membangun Kemajuan Dunia Maritim
Komitmen Pelindo Regional 2 Dalam Meningkatkan Standar Keselamatan Kerja
Bayi Kritis Ditelantarkan di RS Dikawasan Grogol hingga Meninggal, Orang Tua Diamankan di Kost Daerah Tambora
Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung
Kebakaran Glodok Plaza Sembilan Karyawan Selamat, Pemadaman Masih Berlanjut
Prabowo-Megawati Bertemu Dalam Waktu Dekat, Aktivis 98: Suhu Politik Akan Menjadi Lebih Baik Atau Sinyal Buruk Bagi Demokrasi?

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:55 WIB

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Kalimantan Barat

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:20 WIB

Motif Sakit Hati, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Artis Sandi Permana

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:54 WIB

Perjanjian Kerjasama KSOP Cirebon dan Cirebon Electric Power: Membangun Kemajuan Dunia Maritim

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:30 WIB

Komitmen Pelindo Regional 2 Dalam Meningkatkan Standar Keselamatan Kerja

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:34 WIB

Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

Berita Terbaru

Breaking News

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Kalimantan Barat

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:55 WIB

Otomotif

Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:44 WIB