PALANGKA RAYA, 24 September 2026 | teropongrakyat.co — Rencana PT NPR yang disebut akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 tertanggal 15 September 2026 menuai penolakan dari sebagian masyarakat.
Penolakan tersebut disampaikan Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang berpindah tradisional yang berada di wilayah IUP PT NPR. Ia meminta aktivitas perusahaan ditunda sampai persoalan hak atas lahan, pemberian tali asih, serta proses hukum yang masih berjalan memperoleh penyelesaian.
Menurut Prianto, persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas. Ia mempertanyakan dasar kesepakatan yang disebut telah dibuat antara perusahaan dengan sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, serta pihak kedemangan.
Prianto menilai berita acara pertemuan tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengabaikan klaim hak masyarakat yang masih diperjuangkan melalui jalur hukum.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” ujar Prianto, Rabu (16/9/2026).
Sengketa Lahan dan Klaim Tumpang Tindih Konsesi
Prianto menyebut persoalan pemberian tali asih di area sekitar 140 hektare masih berkaitan dengan proses hukum, termasuk upaya hukum lanjutan yang menurutnya belum memperoleh penyelesaian.
Ia juga menyoroti persoalan ganti rugi tanam tumbuh yang disebut belum diselesaikan sesuai prosedur. Dalam hal ini, Prianto meminta seluruh pihak memastikan setiap tahapan kegiatan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan hak atas lahan, Prianto juga mengklaim terdapat indikasi tumpang tindih kawasan konsesi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna.
Menurut dia, selama proses hukum masih berlangsung, seluruh pihak sebaiknya menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh sengketa.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” katanya.
Khawatir Memicu Konflik Horizontal
Prianto juga mengkhawatirkan apabila aktivitas perusahaan dilakukan ketika persoalan lahan belum memperoleh titik temu. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” di tengah masyarakat hukum adat setempat.
Ia menilai perbedaan dalam pemberian tali asih berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan memicu perselisihan antarwarga apabila tidak ditangani secara transparan dan adil.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Minta Pemerintah dan Lembaga Negara Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Prianto meminta perhatian sejumlah lembaga negara agar memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai hukum.
Pertama, Presiden Republik Indonesia, diminta memastikan kebijakan pembangunan dan pengelolaan kawasan hutan tetap memperhatikan hak masyarakat adat.
Kedua, Kapolri, diminta memastikan keamanan dan ketertiban serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Ketiga, Jaksa Agung/Kejaksaan Agung, diminta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Keempat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta memberikan perhatian apabila dalam proses perizinan maupun pemberian kompensasi ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, pungutan liar, atau suap.
Kelima, Komnas HAM, diminta memantau dugaan persoalan hak atas tanah dan memastikan penyelesaian sengketa memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
Prianto juga menyebut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, khususnya ketentuan mengenai langkah penertiban dan evaluasi apabila terdapat kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami meminta Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan KPK, dan Ketua Komnas HAM memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Yang kami harapkan adalah kejelasan mengenai apakah aktivitas PT NPR dapat dilaksanakan ketika persoalan hukum dan hak atas lahan masih dipersoalkan, atau perlu menunggu sampai proses penyelesaiannya memperoleh kepastian hukum,” ujar Prianto.
Menunggu Klarifikasi PT NPR dan Pihak Terkait
Persoalan tersebut kini masih membutuhkan klarifikasi dari PT NPR, pemerintah daerah, serta instansi dan pihak lain yang disebut dalam pernyataan narasumber.
Redaksi menempatkan seluruh tudingan dan klaim terkait sengketa lahan, tumpang tindih konsesi, serta dugaan pelanggaran sebagai pernyataan dan perspektif narasumber, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan memberikan kesempatan kepada PT NPR, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
(TIM/RED)


























































