Bekasi, TeropongRakyat.co – Terobosan besar dalam pengelolaan aset pemerintah, ditorehkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
BPN Kota Bekasi menginisiasi program sertifikasi massal, terhadap 745 aset milik Pemerintah Kota Bekasi, yang selama ini belum memiliki status hukum yang jelas.
“Program ini adalah langkah revolusioner untuk mengamankan seluruh aset daerah, termasuk fasilitas sosial dan umum yang berasal dari pihak ketiga,” tegas Heri Purwanto, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi. (09/12/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keseriusan program tersebut dibuktikan, dengan telah diserahkannya 57 sertifikat aset kepada Pemkot Bekasi.
“Ini baru permulaan. Kami bertekad menuntaskan sertifikasi seluruh aset Pemkot Bekasi hingga tahun 2025,” ungkap Heri penuh optimisme.
Meski demikian, Heri mengingatkan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kelengkapan administrasi dari pihak Pemkot Bekasi.
“Kecepatan proses adalah kunci. Kami siap memberikan pelayanan maksimal selama persyaratan administrasi terpenuhi dengan baik,” jelasnya.
Program ambisius tersebut menjadi bukti nyata komitmen BPN Kota Bekasi dalam mendukung tata kelola aset pemerintah yang lebih baik.
Dengan status hukum yang jelas, aset-aset tersebut dapat dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kolaborasi intensif antara BPN dan Pemkot Bekasi akan menjamin program ini berjalan sesuai target. Ini bukan sekadar program sertifikasi, tapi juga bentuk reformasi birokrasi dalam pengelolaan aset daerah,” pungkas Heri.