BPN Kota Bekasi Gagas Revolusi Sertifikasi 745 Aset Pemerintah Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Kota Bekasi Gagas Revolusi Sertifikasi 745 Aset Pemerintah Kota Bekasi - Teropong Rakyat
Heri Purwanto, Kepala Kantor Pertahanan ATR/BPN Kota Bekasi.

Bekasi, TeropongRakyat.co – Terobosan besar dalam pengelolaan aset pemerintah, ditorehkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

BPN Kota Bekasi menginisiasi program sertifikasi massal, terhadap 745 aset milik Pemerintah Kota Bekasi, yang selama ini belum memiliki status hukum yang jelas.

“Program ini adalah langkah revolusioner untuk mengamankan seluruh aset daerah, termasuk fasilitas sosial dan umum yang berasal dari pihak ketiga,” tegas Heri Purwanto, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi. (09/12/2024)

Baca Juga:  Harun Masiku Buronan KPK, Tak Berstatus Cegah Tangkal Keluar Negeri, Kok Bisa?

Keseriusan program tersebut dibuktikan, dengan telah diserahkannya 57 sertifikat aset kepada Pemkot Bekasi.

“Ini baru permulaan. Kami bertekad menuntaskan sertifikasi seluruh aset Pemkot Bekasi hingga tahun 2025,” ungkap Heri penuh optimisme.

Meski demikian, Heri mengingatkan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kelengkapan administrasi dari pihak Pemkot Bekasi.

“Kecepatan proses adalah kunci. Kami siap memberikan pelayanan maksimal selama persyaratan administrasi terpenuhi dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga:  Menjadi Anggota OPEC Tinggal Kenangan, Kini Ada Apa Dengan Cadangan Minyak di Rahim Ibu Pertiwi?

Program ambisius tersebut menjadi bukti nyata komitmen BPN Kota Bekasi dalam mendukung tata kelola aset pemerintah yang lebih baik.

Dengan status hukum yang jelas, aset-aset tersebut dapat dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kolaborasi intensif antara BPN dan Pemkot Bekasi akan menjamin program ini berjalan sesuai target. Ini bukan sekadar program sertifikasi, tapi juga bentuk reformasi birokrasi dalam pengelolaan aset daerah,” pungkas Heri.

Berita Terkait

Paguyuban Pedagang Daging “Desak” Pemerintah Ambil Sikap Tegas Terkait Tata Niaga Daging Di Kota Pasuruan
Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau
Pemkot Jakbar Beri Santunan untuk Keluarga Bocah Tenggelam di Cengkareng Drain
Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
Badan Aset Diduga Lindungi Penyerobot Lahan Pemda di Kembangan, Kajari Jakbar Diminta Usut Tuntas
UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Amburadul Pengelolaan Aset Pemda, Pasar Jabon Diduga Dipakai Tanpa Kontribusi

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:20 WIB

Paguyuban Pedagang Daging “Desak” Pemerintah Ambil Sikap Tegas Terkait Tata Niaga Daging Di Kota Pasuruan

Sabtu, 11 April 2026 - 00:43 WIB

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Kamis, 9 April 2026 - 20:31 WIB

Pemkot Jakbar Beri Santunan untuk Keluarga Bocah Tenggelam di Cengkareng Drain

Kamis, 9 April 2026 - 12:28 WIB

Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 17:04 WIB

Badan Aset Diduga Lindungi Penyerobot Lahan Pemda di Kembangan, Kajari Jakbar Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru