Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Terbatas, Mengaku Kordinasi Ke Aparat Penegak Hukum Jakarta Timur

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Yang Tak Kunjung Ditertibkan Polisi.

Jakarta.teropongrakyat.co – Ada peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berkedok “toko kosmetik” peredaran obat golongan HCL di sepanjang jalan Jalan Malaka Baru, RT. 015 RW. 002, Bintara tepatnya perbatasan antara Jakarta timur dan Bekasi Barat.

dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas.Toko tersebut dengan bebas menjual tramadol pada semua kalangan. “Kami group Muji bang, klo bisa kita bermitra aja, saya ada anak dan istri disini jangan sampai dimuat berita. saya juga kordinasi dengan pihak Polsek dan Polres, ucap Penjaga toko kepada Redaksi Teropongrakyat.co , 14/24

Selain tidak adanya Nomor Izin Edar, peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Jakarta Timur cukup memperihatinkan. Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Serta Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Baca Juga:  Pengguna Narkoba koleksi Beberapa Pucuk Senjata Api, Ade Ari: Kasus Ini Dalam Penanganan Polres Bekasi Kota

Atau mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang menarik untuk diperhatikan, pengedar obat keras cukup terorganisir dan tersusun sangat rapih. Apakah APH mengetahui? Peran BPOM sebagai Badan Pengawas Obat Dan Makanan tentunya Dipertanyakan.

Saat awak redaksi menelisik lebih jauh, peredaran obat keras di Sepanjangan jalan Malaka baru perbatasan JakartaTimur dan Bekasi barat. Benar saja dengan mudah obat keras jenis tramadol dan hexymer di dapat. Ini jelas menuntut aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa legalitas.

Perhatikan bungkus dan jenis obat tramadol dan hexymer yang beredar di toko kosmetik tanpa legalitas jelas. Diduga kuat bukan produksi Pabrik”. Terang humas KBP POLRI melalui sambungan telepon kepada awak redaksi Teropongrakyat.co, Jumat(15/3/2024).

Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?

Baca Juga:  Waka Polsek Bekasi Barat Memberikan Materi Bela Negara Kepada Peserta Diklatsar Banser Bekasi Barat

Saat awak redaksi bertandang ke kantor Dinas Kesehatan jakarta timur, dan sampai berita ini dimuat. Kepala Dinas Kesehatan jakarta timur belum memberikan klarifikasi terkait lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat akan maraknya peredaran obat keras tanpa legalitas. Ada apa dengan Dinas Kesehatan ?

khususnya Satuan Pol PP Walikota Jakarta timur perlu memperhatikan keberadaan toko kosmetik tanpa Nomor Izin Berusaha (NIB) yang kerap nakal menjual obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar.

Rocky

Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Terbatas, Mengaku Kordinasi Ke Aparat Penegak Hukum Jakarta Timur - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru