Jakarta – Teropongrakyat.co – Banjir yang kini rutin merendam pemukiman warga Mandau Talawang bukan sekadar bencana alam. Ia menjadi bukti nyata bagaimana ketidakselarasan data antar lembaga perizinan bisa merugikan ribuan orang. Hal ini terungkap dalam audensi perwakilan warga dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (7/7).
Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto bersama anggota dapil Kalimantan Tengah Sigit Karyawan Yunianto, Drs. Cornelis, Arif Riyanti Aopdona, dan Sharon menerima keluhan yang disampaikan Ketua Umum Organisasi Masyarakat Mandau Talawang Kristianto D. Tunjang beserta jajarannya.
Selama lebih dari 17 tahun, PT Kapuas Maju Jaya diduga beroperasi membuka lahan dan merambah kawasan hutan. Namun, warga menemukan fakta ganjil: data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten berbeda dengan catatan di kementerian terkait soal status lahan dan Hak Guna Usaha (HGU). Tidak ada kejelasan mana data yang sah, sementara aktivitas terus berjalan.

Akibatnya, aliran sungai yang menjadi jalur alami air tertutup dan terganggu. “Satu per satu sungai kecil hingga besar berubah arah atau tertutup. Air tidak punya tempat mengalir, akhirnya masuk ke rumah kami,” ujar Kristianto.
Kecurigaan semakin menguat saat ditemukan kejanggalan pada koperasi yang terkait operasi perusahaan: nama ketua tercatat berubah menjadi bendahara di data resmi, sementara ketua yang menjabat saat ini adalah anggota DPRD setempat. Belum lagi ironi warga yang berani melaporkan justru berujung di penjara.
Merespons hal ini, Komisi XII tidak hanya akan memeriksa izin perusahaan. Surat resmi akan dikirim ke Komisi II dan Komisi IV untuk menyelaraskan data antar instansi, memverifikasi keabsahan dokumen, serta menelusuri alasan perbedaan catatan yang terjadi selama bertahun-tahun.
“Data yang tidak selaras adalah celah terbesar dalam pengawasan. Kita harus pastikan mana yang benar, siapa yang lalai, dan segera memperbaikinya sebelum kerusakan makin parah,” tegas perwakilan Komisi XII.
Warga berharap pengecekan ini tidak berhenti pada dokumen semata, tapi segera diikuti pemulihan aliran sungai dan penghentian aktivitas yang merusak sampai kejelasan hukum tercapai. (Red)



























































