Jakarta.Teropongrakyat.co- Bekasi Kota. Proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kembali menyeret Pemerintah Kota Bekasi ke pusaran kritik tajam. Setelah tujuh tahun berjalan sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 2019 dan diperbarui melalui adendum pada 2021, proyek yang digadang-gadang menjadi solusi penataan pasar rakyat itu hingga kini belum juga rampung.
Mandeknya pembangunan bukan sekadar persoalan teknis proyek. Kasus ini mulai dipandang sebagai potret buruk tata kelola pemerintahan daerah yang lemah dalam pengawasan, minim transparansi, dan gagal memastikan akuntabilitas terhadap proyek yang menyangkut kepentingan publik.
Publik kini mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik molornya revitalisasi Pasar Bantargebang? Mengapa Pemkot Bekasi terkesan membiarkan proyek berjalan tanpa kepastian, sementara para pedagang terus berada dalam ketidakjelasan?
Alih-alih menjadi instrumen evaluasi dan koreksi atas hambatan proyek, adendum kerja sama yang diterbitkan pada 2021 justru dinilai memperpanjang ketidakpastian. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai target penyelesaian, sanksi terhadap pengembang, maupun langkah konkret pemerintah daerah untuk melindungi hak para pedagang.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Pemkot Bekasi terlalu akomodatif terhadap pengembang dan gagal menjalankan fungsi kontrolnya secara tegas.
Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai keterlambatan proyek selama bertahun-tahun tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Dengan rentang waktu dari 2019 hingga 2026, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Adendum semestinya mempertegas target dan tanggung jawab, bukan justru menimbulkan ketidakpastian baru,” ujar Yohanes Oci saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (11/05).
Yohanes menegaskan, pihak yang paling dirugikan dalam polemik ini adalah para pedagang. Ketidakjelasan pembangunan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha mereka, mulai dari kepastian tempat berdagang, relokasi, hingga potensi kerugian ekonomi yang terus membesar.
“Pedagang itu pihak yang paling terdampak. Setiap kebijakan harus memastikan mereka tidak dirugikan, baik secara ekonomi maupun hukum,” katanya.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penelaahan menyeluruh terhadap proyek revitalisasi tersebut, termasuk memeriksa dokumen PKS, adendum, hingga proses lelang sejak awal proyek dijalankan.
Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan aset serta kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.
“Perlu ada pemeriksaan administratif dan hukum terhadap dokumen lelang, termasuk evaluasi atas kelayakan finansial pemenang pada saat penetapan. Ini penting untuk memastikan bahwa prosesnya telah berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Mandeknya revitalisasi Pasar Bantargebang juga memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tidak adanya keterbukaan mengenai progres pembangunan, isi adendum, hingga evaluasi terhadap pengembang dinilai memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap Pemkot Bekasi.
Dalam prinsip pemerintahan yang baik, proyek publik seharusnya dijalankan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun yang terjadi di Pasar Bantargebang justru sebaliknya proyek molor bertahun-tahun tanpa kejelasan, sementara pemerintah daerah nyaris tanpa penjelasan resmi kepada publik.
“Ini menyangkut aset daerah dan kepentingan masyarakat luas. Semua dokumen dan progres harus terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik,”


























































