Laporkan Dugaan Tindak Pidana, Syamsul Bahri Mendatangi Kejaksaan Negri Kota Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, teropongrakyat.co – Pada Hari Selasa 17 September 2024 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Korupsi (K-PK) DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pukul 14.30 WIB.

Guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekretariat DPRD kota tangerang atas belanja pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil harian (PSH), pakaian dinas harian (PDH), dan pakaian sipil lengkap (PSL) yang di laksanakan tahun 2022-2023.

“Ya, secara resmi sudah kita laporan ke kejari Kota Tangerang,” sebut ketua DPD LSM KPK Provinsi Banten, Syamsul kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:  Gawat! Oknum Wartawan Mengaku Sebagai Anggota Polisi Lakukan Perampasan dan Perampokan dengan Senpi, Incar Toko-Toko Kelontong

Laporkan Dugaan Tindak Pidana, Syamsul Bahri Mendatangi Kejaksaan Negri Kota Tangerang - Teropong Rakyat

Syamsul mengatakan, laporan dugaan itu, kini sudah resmi dilakukan DPD LSM KPK Provinsi Banten. Dan laporannya telah diterima pihak kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sehingga kita tinggal menunggu hasil kajian dari kejari.

“Kita sudah resmi membuat laporan ke pihak Kejari Kota Tangerang, Semoga penegak hukum dari kejaksaan bisa segera membentuk tim untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, sehingga terang benderang,” katanya.

Lanjut Syamsul Terkait belanja PSR, PSH, PDH, dan PSL tahun 2022-2023 di sekretariat DPRD Kota Tangerang yang diperuntukkan bagi Lima Puluh Anggota ditemukan kejanggalan diantaranya pihak sekretariat dalam membuat kegiatan memakai dua item yakni belanja pakaian dan belanja jahit padahal cukup satu kegiatan.

Baca Juga:  Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan menggelar Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor

“Tahun 2022-2023 banyak kejanggalan seperti belanja pakaian sipil resmi (PSR), belanja kain untuk pakaian sipil resmi (PSR) 3 meter X 50 orang dan ongkos jahit 1 stell X 50 orang, kenapa ada dobel anggaran di tahun 2023 pun sama, ini yang kita laporkan,” ucapnya.

> red

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terbaru