Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTAmnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?Komentar: 0
#Politik #Hasto #Amnesti #News #Aktivis98 #PRD

Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?

Teropong Rakyat, 1 Agustus 2025, 18:16 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, – Teropongrakyat.co  || Mantan Aktivis 98 (PRD) yang akrab disapa Kamper memberikan selamat kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto usai mendapatkan hadiah amnesti dan untuk Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong juga mendapat hadiah abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan soal pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah disetujui seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diumumkan Kamis malam (31/07).

Pada kesempatan yang sama Presiden Prabowo mengusulkan sendiri permintaan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Hasto dan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Tom Lembong, dan usul tersebut akhirnya disetujui. “Seusai disepakati seluruh Fraksi di DPR, ya, kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres), “kata Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada Teropongrakyat.co, Jum’at (1/08).

Baca Juga:  Pemkot Batu dan DPRD Perkuat Komitmen Tingkatkan Tata Kelola APBD demi Pelayanan Masyarakat

DPR telah mempertimbangkan dan menyetujui terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan semua Fraksi di DPR Komisi III tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong, ” jelas Kamper.

Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang? - Teropong Rakyat
Foto: AMNESTI DAN ABOLISI (Kanan) Tom Lembong, (Kiri) Hasto

Selain itu Komisi III DPR RI juga menyetujui serta mempertimbangkan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

Menurut Kamper langkah Presiden Prabowo tersebut sebagai langkah strategis dalam penegakan Peradilan di Indonesia. “Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan kendaraan politik, agar hukum itu ditegakkan sebagaimana hukum yang seharusnya menjafi hukum sesuai Konstitusi dan bukan hukum pesanan, apalagi beraroma politik, ya paling tidak mulai terlihat adanya harapan baru kepada masyarakat terkait supremasi hukum yang dengan carut marutnya Peradilan di Indonesia, ” sambung Kamper.

Baca Juga:  Ops Zebra Semeru 2025, Pejalan Kaki Jadi Prioritas Pengamanan di Kabupaten Malang

Mantan Aktivis PRD tersebut juga menegaskan bahwa jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata memperlihatkan kebenarannya, Dan itu tidak boleh diulangi lagi. Pemberianhadiah amnesti pada Hasto serta abolisi pada Tom Lembong memberikan harapan baru bahwa hukum di Indonesia mulai ditegakkan meski masih jauh dari kata (Justice for all).

“Mari kita berdoa agar Presiden Prabowo Subianto tetap semangat untuk menjadikan Ibu Pertiwi ini sebagai betul-betul negara yang dengan hukumnya sesuai Sila Ke 5 dari Butir Pancasila,” pungkas Kamper.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain