Pesangon Sigit Purnama Karyawan PT SKYWORTH INDONESIA TV COOCAA Sudah Dibayarkan 

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co, JAKARTA – PT Skyworth Indonesia Tv Coocaa perusahaan ini adalah salah satu bagian dari Skyworth Group yang tersebar luas di berbagai negara dan berkantor pusat di negara China tepatnya di Kawasan Industri Teknologi Tinggi Shenzhen, China,Perusahaan tersebut distributor TV COOCAA,asal negeri tirai bambu yang sudah hampir cukup lama berada di Indonesia yang beroperasi di Mangga Dua Lt.2 Jakarta utara,

Dibalik kesuksesan perusahaan tersebut adanya pelanggaran hak para karyawan dengan dalih adanya pengalihan provedor /vendor baru, dengan memperkerjakan sekitar dua ratus ( 200 ) karyawan Para karyawan PT.Sky worth Indonesia yang bekerja hampir dua belas ( 12 ) tahun menolak untuk di pindah alihkan.

Sigit Purnama karyawan yang bekerja sudah hampir dua belas (12) tahun dan kawan – kawan menolak atas kebijakan perusahaan tersebut,’’saya di putus hubungan sejak bulan Juli 2021,sedangkan saya berstatus karyawan tetap sejak bulan juli 2011 karena tidak memberikan pesangon maka saya bersama rekan pekerja menolak’’ucapnya,pada media.Kamis,6/6/24.

Lanjutnya, saya bersama rekan pekerja meminta pendampingan hukum terkait persoalan ini ke Kantor Cabang Hukum Pawallang and Brother Jl.Vila Gading Harapan blok C No.23,Kelurahan Kebalen Bekasi,saya membuat surat kuasa hukum bersama rekan pekerja.tegasnya Sigit.

  1. Pesangon Sigit Purnama Karyawan PT SKYWORTH INDONESIA TV COOCAA Sudah Dibayarkan  - Teropong Rakyat

Hal yang sama di sampaikan ,Dr (c) Abid Akbar Aziz,SH,MH Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia –Bersatu ( FSPSI-BRSATU ) dan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Bersatu ( APSI-BERSATU) menyampaikan bahwa benar Sigit Purnama dan kawan-kawan memberikan kuasa kepada kantor hukum saya,dimana dalam proses perselisihan tersebut kita tempuh jalur litigasi meliputi : bifartite,trifartite hingga ke Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Jakarta Pusat ( PHI ) Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Dalam Waktu Singkat Polres Metro Depok Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Pada Anak

‘’dalam proses tersebut perusahaan tetap tidak menjalankan keputusan anjuran suku dinastrans dan energi Jakarta utara hingga kita naikkan ke proses pengadilan hubungan industrial Jakarta pusat dimana pihak perusahaan tidak hadir berturut hingga Majlis Hakim memutuskan dalam amar putusan ‘’ Verstek’.

Lanjutnya,pria yang berdarah Makasar dalam keterangannya,setelah putusan tersebut pihak perusahaan melakukan upaya verzet namun majlis hakim Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Jakarta pusat menolak verzet dari perusahaan sehingga memenangkan putusan para pekerja,langkah selanjutnya kita memohon eksekusi dan melaporkan pidana upah dibawah UMP DKI Jakarta.

‘’adanya itikad baik dari pihak perusahaan dengan membayar hak – hak para pekerja sesuai yang amar putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Jakarta Pusat ini merupakan wujud bentuk perjuangan para pekerja dalam menuntut keadilan.tegas Akbar,pada media.kamis,6/6/24.(Shansan)

Berita Terkait

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH
Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 15:20 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Berita Terbaru