Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, teropongrakyat.co – Meski sejumlah toko obat keras tanpa izin telah diminta menghentikan operasionalnya, praktik penjualan obat keras golongan tertentu secara cash on delivery (COD) diduga masih terus berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi. Peredaran obat keras ilegal ini seolah tak pernah berhenti.

Salah satu lokasi yang kembali menjadi sorotan berada di kawasan Telajung, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut masih terpantau hingga Senin, 5 Januari 2026, meskipun sebelumnya telah ada imbauan penutupan toko.

Modus penjualan diduga mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilakukan secara terbuka melalui kios atau toko, kini transaksi disebut dilakukan dengan sistem COD guna menghindari pengawasan aparat serta keluhan masyarakat.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya koordinasi dengan seorang berinisial BY, yang disebut-sebut merupakan oknum dari unit Jatanras Polres Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.

Baca Juga:  Modus Baru Penipuan Leasing: Rampas Motor Dengan Surat Palsu di Jakarta Utara

Peredaran obat keras tanpa resep dokter diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, konsisten, dan transparan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut seolah tidak pernah berhenti. Menurutnya, meskipun toko-toko sempat diminta untuk tutup, praktik penjualan tetap berjalan melalui pengantaran langsung atau sistem COD.

“Mau disuruh tutup juga tetap saja jualan dengan cara COD. Ya mau bagaimana lagi. Kami di sini sudah menduga ada koordinasi dengan oknum,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Nazarudin, S.H., menilai bahwa praktik penjualan obat keras tanpa izin, meskipun dilakukan secara tersembunyi melalui sistem COD, tetap merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Kejari Batu,Usai Selamatkan Aset Negara RP.522,2 Milyar,Kini Selamatkan Sebuah Rumah Tangga

Menurutnya, penutupan toko secara administratif tidak menghapus unsur pidana apabila aktivitas peredaran masih berlangsung.

“Jika benar penjualan masih dilakukan dengan modus COD, maka unsur kesengajaan dan keberlanjutan perbuatan dapat terpenuhi. Ini bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan dapat masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat, Nazarudin menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi

Namun demikian, apabila terdapat aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pembiaran atau melindungi aktivitas ilegal, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal. Aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru akan menghadapi konsekuensi lebih berat jika terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melapor melalui mekanisme resmi serta meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Penulis : Tatang

Berita Terkait

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:34 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terbaru