Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, teropongrakyat.co – Meski sejumlah toko obat keras tanpa izin telah diminta menghentikan operasionalnya, praktik penjualan obat keras golongan tertentu secara cash on delivery (COD) diduga masih terus berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi. Peredaran obat keras ilegal ini seolah tak pernah berhenti.

Salah satu lokasi yang kembali menjadi sorotan berada di kawasan Telajung, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut masih terpantau hingga Senin, 5 Januari 2026, meskipun sebelumnya telah ada imbauan penutupan toko.

Modus penjualan diduga mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilakukan secara terbuka melalui kios atau toko, kini transaksi disebut dilakukan dengan sistem COD guna menghindari pengawasan aparat serta keluhan masyarakat.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya koordinasi dengan seorang berinisial BY, yang disebut-sebut merupakan oknum dari unit Jatanras Polres Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.

Baca Juga:  Ade Ratnasari Mengadu ke Komnas Perempuan: Minta Pengawalan Hukum atas Dugaan Pelecehan Seksual di Bali

Peredaran obat keras tanpa resep dokter diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, konsisten, dan transparan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut seolah tidak pernah berhenti. Menurutnya, meskipun toko-toko sempat diminta untuk tutup, praktik penjualan tetap berjalan melalui pengantaran langsung atau sistem COD.

“Mau disuruh tutup juga tetap saja jualan dengan cara COD. Ya mau bagaimana lagi. Kami di sini sudah menduga ada koordinasi dengan oknum,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Nazarudin, S.H., menilai bahwa praktik penjualan obat keras tanpa izin, meskipun dilakukan secara tersembunyi melalui sistem COD, tetap merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!

Menurutnya, penutupan toko secara administratif tidak menghapus unsur pidana apabila aktivitas peredaran masih berlangsung.

“Jika benar penjualan masih dilakukan dengan modus COD, maka unsur kesengajaan dan keberlanjutan perbuatan dapat terpenuhi. Ini bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan dapat masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat, Nazarudin menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi

Namun demikian, apabila terdapat aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pembiaran atau melindungi aktivitas ilegal, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal. Aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru akan menghadapi konsekuensi lebih berat jika terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melapor melalui mekanisme resmi serta meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Penulis : Tatang

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Peduli Lingkungan, Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:03 WIB