Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Andi Aziz Karaeng Ngemba alias Daeng Aziz dengan pelapor Prof. Eggi Sudjana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Juli 2025, dengan nomor perkara 261/Pid.B/2025/PN.JKT.Pst. Kamis,(31/07/2025).

Namun, jalannya persidangan kali ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Dakwaan jaksa yang menyebut adanya tindak pengancaman oleh terdakwa terhadap Prof. Eggi Sudjana justru dibantah oleh dua saksi kunci dalam sidang tersebut.

Saksi pelapor Ir. Arief Ikhsan secara tegas menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah melihat atau mengetahui adanya pengancaman yang dilakukan Daeng Aziz terhadap Eggi Sudjana. Hal senada juga disampaikan saksi lainnya, Haniyanti, yang bahkan membuat surat pernyataan resmi menyatakan tidak ada ancaman, tidak ada penghunusan badik, dan tidak ada ucapan ancaman pembunuhan sebagaimana tertulis dalam BAP sebelumnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS

Dalam pernyataan usai sidang, Daeng Aziz juga angkat bicara. Ia menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa berhasil dibantah oleh tim kuasa hukumnya, terutama pada tiga poin utama dalam dakwaan, yakni:

1. Ucapan ancaman akan membunuh Eggi Sudjana;

2. Ucapan akan mengeluarkan isi perut korban;

3. Pengarahan badik ke istri Eggi Sudjana.

Daeng Aziz menegaskan bahwa semua tuduhan itu tidak pernah ia lakukan, dan tidak ada satu pun saksi—baik dari pihak pelapor maupun terlapor—yang membenarkan isi dakwaan tersebut dan tidak berpihak.

Ia bahkan menyampaikan bahwa mengucapkan kata-kata ancaman seperti yang tertulis dalam dakwaan adalah hal yang sangat bertentangan dengan prinsip hidupnya.

Daeng Aziz tidak berpihak atau budayanya mengeluarkan banyak kata-kata pantangan tiada lain melainkan dihajar langsung oleng Eggi Sudjana.

Krakter Andi aziz karaeng ngemba lebih dikenalnya daeng aziz kalijodo. Disetiap permasaalahan seperti yang terjadi pada diri eggi sudjana sebagaimana dituangkan didalam tuntutan kepada Andi aziz karaeng ngemba dengan dugaan pasal 335 dengan ancaman mengeluarkan kata—kata dengan kalimat mengancam itu bukan budaya daeng aziz.

Baca Juga:  Miris!! Tanah Yang di Bangun IKN Belum Terselesaikan Pembayarannya

Selain itu, Daeng Aziz juga mempertanyakan pasal yang dijadikan dasar dakwaan, yang menurutnya lebih tepat menggunakan Pasal 351 KUHP (penganiayaan), bukan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) seperti dalam dakwaan saat ini. Aziz menduga ada potensi “penyelundupan hukum” dalam proses ini.

Meski menyatakan siap menerima proses hukum dengan lapang dada, Daeng Aziz menolak jika proses tersebut dijalankan dengan cara-cara yang menurutnya tidak adil.

“Kalau saya bersalah, saya siap dihukum. Tapi kalau hukum ini direkayasa, saya tidak akan diam. Saya hanya menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

Persidangan akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti-bukti.

Berita Terkait

Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran
Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik
Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir
LINSEK Sananrejo Padukan Langkah, Kawal Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
PPTN Tawarkan Solusi Berbasis Data dan Pancasila Atasi Masalah Keagamaan Nasional
Tanggapi Pernyataan Syaiful Mujani, Yohanes Oci: Demokrasi Harus Dijaga dan Perlu Pahami Batasannya
Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 07:25 WIB

Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran

Rabu, 8 April 2026 - 16:16 WIB

Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Rabu, 8 April 2026 - 15:46 WIB

LINSEK Sananrejo Padukan Langkah, Kawal Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Rabu, 8 April 2026 - 15:31 WIB

PPTN Tawarkan Solusi Berbasis Data dan Pancasila Atasi Masalah Keagamaan Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 04:54 WIB

Tanggapi Pernyataan Syaiful Mujani, Yohanes Oci: Demokrasi Harus Dijaga dan Perlu Pahami Batasannya

Berita Terbaru