Dugaan Korupsi di Badan Disdik Kota Bekasi, Kejari: Itu Bukan Sprindik

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, memberikan penjelasan terkait maraknya pemberitaan di media, mengenai kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Ryan menegaskan, bahwa surat yang beredar adalah surat permintaan keterangan, bukan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Terkait dengan banyaknya pemberitaan di media tentang beredarnya surat permintaan keterangan, di situ tertulis surat perintah penyelidikan ya, jadi, bukan Sprindik. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ryan, via pesan singkat, Kamis (13/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ryan menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan indikasi dugaan penyelewengan dana kelebihan pembayaran, dalam pengadaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Kuliah Umum Perbatasan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Hadirkan Narasumber Dari Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono,S.H. M.H.

Dugaan tersebut muncul, setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan melalui e-purchasing katalog, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

“Kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Ini masih tahap awal, yaitu penyelidikan. Jadi, belum masuk ke tahap penyidikan,” jelas Ryan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah memanggil Drs. Samsu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat bernomor B-430/M.2.17.4/fd.2/09/2024 tertanggal 23 September 2023. Samsu diduga terlibat dalam penyelewengan dana kelebihan pembayaran, kepada CV AP senilai Rp 3.998.342.372.

Ryan menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan sarana TIK tersebut.

Baca Juga:  Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) Adakan Lomba Tumpeng dan Nasi Uduk di Kota Bekasi

“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17.919.080.000 untuk pengadaan sarana TIK SD dan SMP pada tahun anggaran 2023. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 11.424.000.000 untuk belanja komputer All in One dan Rp 6.495.080.000 untuk pengadaan sarana TIK SMP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian yang diduga dialami oleh pemerintah daerah. Masyarakat pun menanti kejelasan proses hukum, yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Berita Terkait

Kejagung Banyak Data Kasus Minyak, Ahok: Saya Kaget!
Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha
Dukung Ketersediaan Pasokan Gas, PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Tingkatkan Layanan Operasi melalui Pipanisas
Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025, Jalan Tol Cibitung – Cilincing (JTCC) Diskon Hingga 46 Persen
Tersandung Narkoba dan Asusila Kapolres Ngada Go Internasional, Karir Hancur, Dengan Harta Kekayaan Hanya 14 Juta
Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan
Kurnias Tour Travel Terbangkan Ratusan Jama’ah Ke Tanah Suci, Ini Profilnya.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Korupsi di Badan Disdik Kota Bekasi, Kejari: Itu Bukan Sprindik

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:41 WIB

Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:44 WIB

Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:32 WIB

Dukung Ketersediaan Pasokan Gas, PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Tingkatkan Layanan Operasi melalui Pipanisas

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:14 WIB

Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025, Jalan Tol Cibitung – Cilincing (JTCC) Diskon Hingga 46 Persen

Berita Terbaru

Breaking News

Dinas Pendidikan Blitar Harap Kasus Bullying di Sanankulon Dicabut

Jumat, 14 Mar 2025 - 13:37 WIB