Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Seorang pria berinisial DT (45) diamankan Polsek Metro Gambir setelah melakukan aksi pemerasan terhadap sopir angkot di pangkalan Jaklingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa DT mendatangi lokasi dan meminta “jatah bensin” kepada para sopir angkot yang sedang bermain Ludo. Ketika permintaannya ditolak, ia mengeluarkan benda yang awalnya diduga senjata api dan mengaku sebagai anggota Intel Polri. Namun, setelah terjadi perlawanan dari para sopir dan warga sekitar, benda tersebut terjatuh dan diketahui hanya sebuah korek api berbentuk pistol.
Petugas Polsek Metro Gambir yang menerima laporan segera menuju lokasi. DT sempat diamankan oleh petugas keamanan stasiun sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DT merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat sejak 2012 dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa DT positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan Polisi sebagai berikut:
– Satu buah korek api berbentuk senjata api, yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
– Satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku.
– Hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu.
Dihadiri oleh Kanit Reskrim AKP Herry Widodo, Kasubnit Narkoba Ipda Rian Subarkah, Kasubnit Reskrim Aiptu Heri Nopiyanto, serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki, Kapolsek Metro Gambir menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi premanisme, terutama di kawasan Stasiun Tanah Abang. Kami telah membentuk tim anti-begal dan bekerja sama dengan pihak keamanan setempat untuk mencegah kejadian serupa, terutama selama bulan Ramadan,” ujar Kompol Rezeki dalam konferensi pers di Polsek Metro Gambir, Rabu (12/3/2025).
Saat ini, DT telah ditahan di Polsek Metro Gambir dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.
Sumber Berita : Humas Polres Metro Jakarta Pusat