Sugeng Teguh Santoso Tegaskan KLB PWI Pusat Harus Penuhi Syarat Ketat

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.

“Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar,” jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Baca Juga:  Sepi dan Tak Terurus, Pos UPPKB Balonggandu Karawang Diduga Ditinggal Petugas di Jam Kerja

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang,” imbuh Sugeng.

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

Baca Juga:  Rumah Di Papanggo Jakarta Utara Dilalap Api, Tidak Ada Korban Jiwa

“Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” jelas Sugeng.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkasnya.

(*/Red)

Berita Terkait

POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan
Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri
Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS
Sengketa Lahan di Kelapa Gading Memanas, Ahli Waris Soroti Kejanggalan Klaim Pembelian
Misteri “Cobra Lily”: Tanaman Karnivora yang Mirip Ular Berbisik  

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

Kamis, 16 April 2026 - 17:38 WIB

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda

Rabu, 15 April 2026 - 15:55 WIB

Wanita PNS Jadi Korban Penganiayaan di Dramaga, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri

Rabu, 15 April 2026 - 10:18 WIB

Api Melalap Kamar Kos di Kemayoran, Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Rabu, 15 April 2026 - 09:26 WIB

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS

Berita Terbaru

Seputar Desa

Audensi Buruh Di DPRD Riau Diwarnai Duka, FSPMI Tekan 6 Tuntutan

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:03 WIB

Breaking News

Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:38 WIB