Sugeng Teguh Santoso Tegaskan KLB PWI Pusat Harus Penuhi Syarat Ketat

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.

“Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar,” jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Baca Juga:  Lawang Pitu Gandeng Eet Sjahranie Edane Sukses Hentakan Para Fans di Konser Purwokerto

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang,” imbuh Sugeng.

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

Baca Juga:  CTP Tollways Dukung Pembersihan Sungai CBL, Pastikan Struktur Jalan Tol Tetap Aman

“Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” jelas Sugeng.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkasnya.

(*/Red)

Berita Terkait

S Tidak Boleh Jatuh Jadi Korban, Relawan Perempuan dan Anak Indonesia Kawal Persoalan Vanessa: Anak Tetap Harus Sekolah, Jabatan Tak Boleh Menjadi Perisai Keadilan
Warga Rorotan Kembali Gelar Aksi, Tolak Rencana Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Guruh Sukarnoputra, Tokoh Budaya dan Putra Tokoh Proklamator Berpulang, PEWARNA Indonesia Sampaikan Duka Mendalam
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Keluarga Mohon Doa dan Maaf
Rumondang M Sitompul Kehadiran Perempuan Kristen Penting Dalam Politik Indonesia
Sempat Diremehkan, Pemilah Sampah Surya bin Samid Terpilih Jadi Kades Mekarwangi Bekasi
Mabes Polri Janji Tangani Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas, Kuasa Hukum: Kami Pegang Komitmen Profesionalisme
Polsek Pondok Gede Gelar Sosialisasi Kamtibmas di SMKS Hutama, Ajak Pelajar Tolak Provokasi Unjuk Rasa dan Tawuran

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:06 WIB

S Tidak Boleh Jatuh Jadi Korban, Relawan Perempuan dan Anak Indonesia Kawal Persoalan Vanessa: Anak Tetap Harus Sekolah, Jabatan Tak Boleh Menjadi Perisai Keadilan

Sabtu, 26 September 2026 - 12:50 WIB

Warga Rorotan Kembali Gelar Aksi, Tolak Rencana Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Sabtu, 26 September 2026 - 10:35 WIB

Guruh Sukarnoputra, Tokoh Budaya dan Putra Tokoh Proklamator Berpulang, PEWARNA Indonesia Sampaikan Duka Mendalam

Sabtu, 26 September 2026 - 09:41 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Keluarga Mohon Doa dan Maaf

Sabtu, 26 September 2026 - 00:23 WIB

Rumondang M Sitompul Kehadiran Perempuan Kristen Penting Dalam Politik Indonesia

Berita Terbaru