Sugeng Teguh Santoso Tegaskan KLB PWI Pusat Harus Penuhi Syarat Ketat

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.

“Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar,” jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Peringati Kelahiran Yesus dengan Meresmikan Bayi Yesus Berselimut Kain Keffiyeh Palestina, Serukan Perdamaian untuk Gaza

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang,” imbuh Sugeng.

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

Baca Juga:  Siswa SD di Medan Disuruh Belajar di Lantai Karena Menunggak Uang Sekolah

“Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” jelas Sugeng.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkasnya.

(*/Red)

Berita Terkait

Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas
Pasca Sorotan Parkir Liar, Aparat Gabungan Turun Tangan: Penertiban Dimulai di Danau Sunter
Warga Bogor Tewas Tertimpa Tembok Penahan Tebing Longsor Saat Hujan Deras
BPIKPNPA RI Soroti Trotoar dan Drainase Kebon Kawung, Desak Gubernur Jabar Bertindak Cepat*
Silaturahmi dan Konsolidasi Perdana APUDSI Se-Jabar: 18 Kabupaten Rapatkan Barisan
Parkir Liar Danau Sunter Diduga Dikelola Oknum, Aparat dan Pemda Dinilai Tutup Mata
Bangunan Ilegal di Matraman Diduga Sudah Dialiri Listrik, Warga Pertanyakan Proses dan Minta Penindakan

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:47 WIB

Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas

Senin, 4 Mei 2026 - 18:41 WIB

Warga Bogor Tewas Tertimpa Tembok Penahan Tebing Longsor Saat Hujan Deras

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:51 WIB

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:52 WIB

BPIKPNPA RI Soroti Trotoar dan Drainase Kebon Kawung, Desak Gubernur Jabar Bertindak Cepat*

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:40 WIB

Silaturahmi dan Konsolidasi Perdana APUDSI Se-Jabar: 18 Kabupaten Rapatkan Barisan

Berita Terbaru