Sugeng Teguh Santoso Tegaskan KLB PWI Pusat Harus Penuhi Syarat Ketat

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.

“Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar,” jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Baca Juga:  Pinjam 100 The Movie Tayang 10 April 2025 Kisah Duo Rantau Asal Binjai Ke Jakarta

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang,” imbuh Sugeng.

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

Baca Juga:  Talkshow Interaktif “Gen Z Bertanya, Bang Harris Menjawab” di Manut Kopi, Semangat Generasi Z Mendukung Pasangan Tri-Harris

“Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” jelas Sugeng.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkasnya.

(*/Red)

Berita Terkait

Prodi Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Gelar International Guest Lecture Perdana Tahun 2026, Perkuat Komitmen SDGs dan Green Campus
Rapat Persiapan Milad BPPKB Banten ke-28, Ketua Panitia Bahas Kesiapan DPC Kota Bogor sebagai Salah Satu Tuan Rumah
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Mediasi di Polres Barito Utara Gagal Total, Uang Ganti Rugi Tak Sampai, Warga Barito Utara Lapor ke Divpropam Polri
Ketua Umum LPLHK Kunjungi Kantor Camat Cikarang Selatan, Bahas Program Penanaman Sejuta Pohon
Sambut Libur Sekolah, Manajemen Mikutopia Hadirkan Event Journey of Wonderland Hibur Wisatawan yang Berkunjung
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:01 WIB

Prodi Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Gelar International Guest Lecture Perdana Tahun 2026, Perkuat Komitmen SDGs dan Green Campus

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:32 WIB

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:38 WIB

Mediasi di Polres Barito Utara Gagal Total, Uang Ganti Rugi Tak Sampai, Warga Barito Utara Lapor ke Divpropam Polri

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:08 WIB

Ketua Umum LPLHK Kunjungi Kantor Camat Cikarang Selatan, Bahas Program Penanaman Sejuta Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:31 WIB

Sambut Libur Sekolah, Manajemen Mikutopia Hadirkan Event Journey of Wonderland Hibur Wisatawan yang Berkunjung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gubernur DKI Hadiri Pelantikan Pengurus KONI

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:06 WIB