Sugeng Teguh Santoso Tegaskan KLB PWI Pusat Harus Penuhi Syarat Ketat

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.

“Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar,” jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Baca Juga:  Jaksa Ahli Utama Dr. Fri Hartono,SH,MH Bersama JCLEC dan Australia Gelar Seminar Nasional Tentang TPPM di Bali

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang,” imbuh Sugeng.

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

Baca Juga:  Persiapkan Uang Lebih, Segini Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru!

“Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” jelas Sugeng.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkasnya.

(*/Red)

Berita Terkait

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Kini Berujung Pertanggungjawaban Hukum
Sengketa Rumah Jalan Krakatau VII Semarang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Eksekusi
Guru Agen Peradaban untuk Membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 
RPA Indonesia Surati Sejumlah Lembaga Negara, Desak KPK Usut Dugaan Suap dan Mafia Tanah Summarecon
Saiful Chaniago, S.E. Sampaikan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. atas Pengangkatan sebagai Kapolri
Saiful Chaniago Sampaikan Selamat kepada Menteri dan Wantimpres: Jaga Ketegasan, Bangun Kemandirian, Sejahterakan Rakyat hingga ke Kampung-Kampung
Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Polemik Lapas Cibinong, Fasilitas Mewah Kini Berujung Pertanggungjawaban Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Sengketa Rumah Jalan Krakatau VII Semarang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Eksekusi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Guru Agen Peradaban untuk Membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Nyaris Adu Banteng, Pengemudi Toyota Avanza Banting Setir 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:08 WIB

RPA Indonesia Surati Sejumlah Lembaga Negara, Desak KPK Usut Dugaan Suap dan Mafia Tanah Summarecon

Berita Terbaru