Rektor Baru IAIN Kupang Kebijakannya Rugikan Civitas Akademi

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co – Kupang, NTT – Dikabarkan dalam waktu yang tak lama ini, seusai serah terima jabatan Rektor Baru, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang Dr. I Made Suardana, M.Th yang menggantikan Dr. Harun Y. Natonis, M. Si untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Institusi pada periode ini. Dalam menjalankan tugas mulia tersebut, selama dua bulan ini tetelah menuai banyak kritikan dan sorotan dari berbagai pihak atas sejumlah kebijakan yang dinilai tidak konsisten dengan perkataanya hingga mengorbankan sejumlah pihak dalam civitas akademika IAKN Kupang.

Sebagaimana dikutip Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa dalam sambutan awal serah terima jabatan, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, turut menyampaikan rasa hormat dan respeknya kepada mantan Rektor Harun Y Natonis atas semua pencapaian dan dedikasi yang telah diraih.Tak hanya itu saja, Ia pun meminta adanya keterbukaan bekerja sama kedepannya. “ungkapnya”.

“Hormat yang sangat tinggi dan syukur kepada orang tua kita Bapak Harun. Beliau berjasa sebagai rektor, perjuangan beliau membawa IAKN Kupang sampai saat in. Terima kasih Juga kepada para stakeholder internal, eksternal, dan juga untuk para mahasiswa. Keterbukaan ini adalah simpul kekuatan utama ” Ungkap Rektor I Made”.

Seiring berjalannya waktu dalam dua bulan terakhir ini, kepemimpinan Rektor Dr. I Made Suardana, M. Th, dinilai tidak konsisten dengan perkataannya sendiri sebagai seorang pemimpin. Hal ini dapat diketahui bahwa sejumlah mahasiswa merasa kecewa atas kebijakannya dimana nama mareka dicoret dalam data penerima bantuan dana biasiswa tahap II yang bersumber dari APBN yang mesti menjadi HAK mereka, namun hingga kini belum kunjung ada kejelasan akhirnya menuai kritikan dari sejumlah pihak dan mose tidak percaya atas kepemimpinannya.

Baca Juga:  CEO PT. Broaden Creative Klarifikasi Berita Bohong

Tak hanya itu saja, namun sesuai informasi yang dirampung tim media adapun sejumlah ASN IAKN Kupang hingga kini belum diberikan Hak mareka seperti Tukin, serdos, dan uang makan. Hal ini pun menimbulkan banyak pertanyaan, jika belum adanya transparansi dari seorang pemimpin terkait persoalan ini.

Hal lainnya, diduga adanya diskriminasi terhadap pengangkatan perangkat rektor tidak memperhatikan kearifan lokal seperti putra/ i daerah dan juga asal gerejanya. Pada hal seorang pemimpin hadir untuk memberi pelayanan prima bagi seluruh civitas akademika, bukan tebang pilih, dan dalam setiap kebijakannya bukan merugikan banyak pihak.Kearifan lokal juga perlu mendapatkan perhatian dalam kepemimpinan .

Untuk diketahui, bahwa dari beberapa pemberitaan media sebelumnya, terkait sejumlah persoalan tersebut, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M. Th, yang sudah berulang ulang dikonfirmasi Tim media bahkan dimintai untuk temui agar mendapat tanggapan dan penjelasan terkait persoalan -persoalan tersebut, namun pihaknya tidak perna memberi respon hingga pemberitaan-pemberitan itu ditayangkan.

Baca Juga:  Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia, daerah Propinsi NTT, Jitro Atti menyatakan bahwa Sebagai seorang pemimpin yang mengajarkan pentingnya keterbukaan mesti harus loyal dan siap untuk memberi informasi terhadap pemberitaan jurnalis dalam memenuhi unsur berita sebagaimana sesuai UU Pers.

Menurut Ketua PD Pewarna NTT itu, Keterbukaan informasi publik sudah menjadi kewajiban seorang pemimpin untuk memberikan akses informasi, agar publik dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seorang pemimpin. ungkap Jitro”.

Selain itu, Jitro menilai Rektor IAKN Kupang tidak paham soal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagimana memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi. Apalagi informasi yang dimintai oleh seorang jurnalis, sejatinya seorang pemimpin mesti harus bersikap responsif, dan pro aktif dalam menyikapi serta memberi informasi yang dibutuhkan demi meningkatkan kepercayaan publik,” tutup Jitro.

Reporter: Yordani

Berita Terkait

PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital
Wujudkan Generasi Unggul, SDN Tulungrejo 02 Kota Batu Luncurkan Inovasi SERASI, RASI BINTANG, dan JUZMADHARTAp
Ratusan Siswa MTsN dan SMP Mengikuti Smart Competition di SMAN 2 Kota Malang
Pt Akses Pelabuhan Indonesia Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Lean Six Sigma Spsl Group
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 02:25 WIB

PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital

Kamis, 16 April 2026 - 13:51 WIB

Wujudkan Generasi Unggul, SDN Tulungrejo 02 Kota Batu Luncurkan Inovasi SERASI, RASI BINTANG, dan JUZMADHARTAp

Selasa, 14 April 2026 - 18:52 WIB

Ratusan Siswa MTsN dan SMP Mengikuti Smart Competition di SMAN 2 Kota Malang

Selasa, 14 April 2026 - 11:16 WIB

Pt Akses Pelabuhan Indonesia Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Lean Six Sigma Spsl Group

Kamis, 9 April 2026 - 16:18 WIB

Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”

Berita Terbaru