Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBegini Langkah Pemerintah untuk Berantas Truk ODOLKomentar: 0

Begini Langkah Pemerintah untuk Berantas Truk ODOL

Teropong Rakyat, 9 Juni 2025, 09:35 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, TeropongRakyat.co – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti soal permasalahan kendaraan berlebih muatan atau over dimension over loading (ODOL). Menurut dia, kendaraan ODOL ini telah terjadi sejak lama dan berdampak luas bagi masyarakat.

AHY mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini tidak boleh hanya berhenti pada sopir di lapangan. Pemerintah akan memperluas cakupan tanggung jawab hingga ke pemilik kendaraan, pemilik barang, hingga industri karoseri yang memodifikasi kendaraan tersebut.

“Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” kata AHY saat menerima audiensi Kakorlantas Polri terkait penanganan kendaraan ODOL, dilansir dari laman Korlantas Polri.

Baca Juga:  Babinsa Gotong Royong Bantu Warga Binaan Memperbaiki Saluran Air di Depok

Ada beberapa langkah pemerintah untuk memberantas truk ODOL ini. Pertama adalah peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL di jalan raya melalui kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Langkah kedua adalah merevisi regulasi dan penguatan sanksi hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri. Langkah ketiga, melakukan digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan untuk memastikan kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah.

Baca Juga:  Kuliah Umum Perbatasan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Hadirkan Narasumber Dari Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono,S.H. M.H.

Langkah keempat adalah melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum terkait dampak negatif kendaraan ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.

Menurut AHY, penyelesaian masalah kendaraan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Artikel Terkait Nasional
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain