Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Proyek galian kabel fiber optik milik PT. Hasian Prima Telindo yang berlokasi di Jalan Sindang, Rawa Badak Utara, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pengerjaan yang terkesan terburu-buru dan sembrono ini diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku. Senin, (26/05/2025).

Dari pantauan di lapangan, proyek ini tampak mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). Para pekerja terlihat menggali tanpa alat pelindung diri yang memadai, bahkan terlihat para pekerja tanpa memakai baju bertelanjang dada, sementara kondisi sekitar galian juga membahayakan pengguna jalan. Tanah hasil galian dibiarkan menumpuk begitu saja di pinggir jalan tanpa pengamanan, mempersempit badan jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan - Teropongrakyat.co
Para Pekerja Galian Terlihat Tidak Dilengkapi K3 dan Bahkan Bertelanjang Dada

Lebih parah lagi, tidak ditemukan adanya lampu penerangan pada malam hari maupun rambu peringatan proyek. Hal ini jelas sangat berisiko, terutama bagi pengendara yang melintas di malam hari dengan visibilitas terbatas.

Baca Juga:  Satgas Yonif 509 Kostrad Beri Bantuan  kepada Masyarakat di Kampung Mamba Bawah, Intan Jaya, Papua

Ironisnya, saat dikonfirmasi, salah satu petugas lapangan bernama Joel mengaku bahwa proyek ini belum melalui rapat paripurna, namun tetap dilaksanakan atas desakan dari Dinas Bina Marga.
“Iya bang, ini sebenernya belum ada rapat paripurna, cuma dari Dinas Bina Marga meminta disegerakan pengerjaannya,” ujar Joel saat ditemui.

Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan - Teropongrakyat.co
Tidak ada nya rambu – rambu pengerjaan galian di lokasi proyek

Melanggar Hukum dan Potensi Jerat Pidana

Pengerjaan proyek ini diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1):
“Setiap penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan harus mendapat izin dan memperhatikan keselamatan lalu lintas dan jalan.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 78:
“Setiap kegiatan yang memanfaatkan bagian jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan, keselamatan kerja, dan ketertiban umum.”

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pulau Sabira Sambangi Tokoh Masyarakat, Wujudkan Sinergi dan Keamanan Wilayah

3. Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan:
Kegiatan pemanfaatan bagian jalan harus disertai rambu, penerangan, dan pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat atau mati, dapat dipidana.”
Jika terjadi kecelakaan akibat proyek ini, maka pihak pelaksana bisa dijerat pidana.

Kesimpulan: Nyawa Bukan Harga yang Murah

Pengerjaan proyek infrastruktur tidak bisa hanya berorientasi pada kecepatan atau kepentingan segelintir pihak. Keselamatan warga, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan pada hukum adalah pondasi utama dalam pelaksanaan setiap proyek publik. Jika proyek seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menelan korban jiwa. Dan saat itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?

Berita Terkait

Breaking News! Amerika Resmi Boombardir Iran! Trump Umumkan Serangan ke Fasilitas Nuklir Iran: Tiga Lokasi Dihantam, Fordow Alami Kerusakan Terparah
Kantor Baru, Semangat Baru: Updaterkini.id Gelar Tasyakuran dan Ulang Tahun CEO Massaniah
⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kemayoran Terekam Cctv
Bayangan Kelam Perang Dunia ke-3 dan Dampak Ke Indonesia Jika Itu Terjadi!
Pemprov DKI Jakarta Akan Tertibkan Penertiban Proyek Galian Yang Perparah Macet
Jurnalis Bekerja Sesuai Kode Etik: Menjaga Integritas Meski Tanpa Gaji Tetap
Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:37 WIB

Breaking News! Amerika Resmi Boombardir Iran! Trump Umumkan Serangan ke Fasilitas Nuklir Iran: Tiga Lokasi Dihantam, Fordow Alami Kerusakan Terparah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:04 WIB

Kantor Baru, Semangat Baru: Updaterkini.id Gelar Tasyakuran dan Ulang Tahun CEO Massaniah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:51 WIB

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:17 WIB

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kemayoran Terekam Cctv

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:04 WIB

Bayangan Kelam Perang Dunia ke-3 dan Dampak Ke Indonesia Jika Itu Terjadi!

Berita Terbaru