Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sebuah kos-kosan di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian setelah diduga dijadikan tempat produksi uang palsu. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria berinisial TW (26) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sabtu, (24/05/2025).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Krisnha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan aktivitas mencurigakan di media sosial. Polisi mencurigai adanya akun yang menjual uang rupiah yang diduga palsu secara daring. Kecurigaan itu terbukti setelah pelaku diketahui mengirimkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ke kawasan PLTU di Ancol melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:  BRI Cabang Bintaro Gelar Olahraga Padel Bersama untuk Perkuat Sinergi Internal

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan - Teropong Rakyat

“Sampai saat ini kami amankan satu orang pelaku. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam apakah ada keterlibatan dari pelaku lainnya,” ujar Krisnha, Jumat, 23 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku TW mengaku telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan telah mengedarkan uang palsu di wilayah Tanjung Priok serta Provinsi Bali. Keuntungan yang berhasil diraup dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp105 juta.

“Pelaku ini belajar secara otodidak, memanfaatkan sumber terbuka di internet dan mengikuti berbagai pemberitaan terkait kasus uang palsu. Pemasaran dilakukan secara online, termasuk melalui grup tertutup seperti Telegram untuk menjaring peminat,” tambah Krisnha.

Baca Juga:  Kopaska dan US Navy Sinkronisasikan Taktik VBSS dan CQB Pada Super Garuda Shield

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 337 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, printer, tinta, kertas khusus, berbagai bahan kimia, serta alat pemotong yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi 3C, Tawuran, dan Balap Liar
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Pelabuhan Sunda Kelapa
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Patroli Jaga Jakarta Skala Besar, Polres Priok Bersama TNI & Stakeholder, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polisi Sita 12 Botol Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang
Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel
Polres Malang Tingkatkan Patroli Wisata Pantai Saat Libur, Ingatkan Pengunjung Tak Berenang

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:24 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta

Minggu, 6 September 2026 - 14:19 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi 3C, Tawuran, dan Balap Liar

Minggu, 6 September 2026 - 14:13 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Pelabuhan Sunda Kelapa

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 13:43 WIB

Patroli Jaga Jakarta Skala Besar, Polres Priok Bersama TNI & Stakeholder, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru