Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sebuah kos-kosan di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian setelah diduga dijadikan tempat produksi uang palsu. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria berinisial TW (26) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sabtu, (24/05/2025).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Krisnha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan aktivitas mencurigakan di media sosial. Polisi mencurigai adanya akun yang menjual uang rupiah yang diduga palsu secara daring. Kecurigaan itu terbukti setelah pelaku diketahui mengirimkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ke kawasan PLTU di Ancol melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan - Teropong Rakyat

“Sampai saat ini kami amankan satu orang pelaku. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam apakah ada keterlibatan dari pelaku lainnya,” ujar Krisnha, Jumat, 23 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku TW mengaku telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan telah mengedarkan uang palsu di wilayah Tanjung Priok serta Provinsi Bali. Keuntungan yang berhasil diraup dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp105 juta.

“Pelaku ini belajar secara otodidak, memanfaatkan sumber terbuka di internet dan mengikuti berbagai pemberitaan terkait kasus uang palsu. Pemasaran dilakukan secara online, termasuk melalui grup tertutup seperti Telegram untuk menjaring peminat,” tambah Krisnha.

Baca Juga:  36 peserta jalani tes Assessmen calon Anggota Kompolnas Periode 2024 - 2028

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 337 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, printer, tinta, kertas khusus, berbagai bahan kimia, serta alat pemotong yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan
Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang
Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Minggu, 19 April 2026 - 08:57 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 17 April 2026 - 13:07 WIB

57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006

Berita Terbaru