Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku DiamankanKomentar: 0

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Teropong Rakyat, 24 Mei 2025, 18:39 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, Teropongrakyat.co – Sebuah kos-kosan di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian setelah diduga dijadikan tempat produksi uang palsu. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria berinisial TW (26) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sabtu, (24/05/2025).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Krisnha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan aktivitas mencurigakan di media sosial. Polisi mencurigai adanya akun yang menjual uang rupiah yang diduga palsu secara daring. Kecurigaan itu terbukti setelah pelaku diketahui mengirimkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ke kawasan PLTU di Ancol melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:  Ster TNI dan Korem 132/Tadulako Laksanakan Program Serbuan Teritorial di Kab. Donggala

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan - Teropong Rakyat

“Sampai saat ini kami amankan satu orang pelaku. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam apakah ada keterlibatan dari pelaku lainnya,” ujar Krisnha, Jumat, 23 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku TW mengaku telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan telah mengedarkan uang palsu di wilayah Tanjung Priok serta Provinsi Bali. Keuntungan yang berhasil diraup dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp105 juta.

“Pelaku ini belajar secara otodidak, memanfaatkan sumber terbuka di internet dan mengikuti berbagai pemberitaan terkait kasus uang palsu. Pemasaran dilakukan secara online, termasuk melalui grup tertutup seperti Telegram untuk menjaring peminat,” tambah Krisnha.

Baca Juga:  Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 337 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, printer, tinta, kertas khusus, berbagai bahan kimia, serta alat pemotong yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain