Perjuangan Pengemudi Demi Kesejahteraan: Dibayangi Isu Ujaran Kebencian dan Upaya Hukum

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Perjuangan panjang para pengemudi Indonesia untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak kini memasuki babak baru. Advokat Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan ini diharapkan membawa kepastian hukum bagi pengemudi dan pengusaha, serta menekan angka kecelakaan akibat overloading dan overdimension (ODOL).

Namun, di tengah perjuangan ini, isu ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) mencuat di media sosial. Seorang pengguna TikTok, Ika Rostianti, diduga menyebarkan narasi negatif terkait gugatan yang diajukan oleh Karaeng Akbar—sapaan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang—di Pengadilan Negeri Bekasi. Bahkan, dalam pernyataannya, Ika disebut menyinggung salah satu daerah di Sulawesi Selatan, yang berpotensi memicu perpecahan sosial.

Dampak Besar Perubahan UU bagi Pengemudi dan Pengusaha

ADVERTISEMENT

Perjuangan Pengemudi Demi Kesejahteraan: Dibayangi Isu Ujaran Kebencian dan Upaya Hukum - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Revisi UU 22/2009 menjadi harapan baru bagi para pengemudi, yang selama ini menghadapi tantangan berat. Beberapa poin penting dalam revisi ini antara lain:

✅ Hak Pengemudi: Upah dan THR layak, kredit rumah dari pemerintah, hingga beasiswa pendidikan untuk anak-anak mereka.
✅ Keuntungan bagi Pengusaha: Kepastian usaha, kredit kendaraan dengan tenor panjang, bunga rendah, hingga bebas pajak untuk suku cadang.
✅ Pencegahan ODOL: Mengurangi kecelakaan akibat kelebihan muatan yang merugikan pengemudi, pengguna jalan lain, hingga negara yang harus mengeluarkan Rp43 triliun per tahun untuk perbaikan jalan.

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang di Garut Marak, Warga Resah: Diduga Disalahgunakan oleh Anak Muda

Namun, perjuangan ini dirusak oleh oknum yang menyebarkan informasi keliru. Dua individu yang mengaku sebagai pengemudi diduga menyebarkan hoaks dan menghambat perjuangan para sopir. Atas dasar ini, Karaeng Akbar menggugat kedua oknum tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor gugatan 63/Pdt.G/2025/PN Bks sebagai bentuk penegakan hukum.

Gelombang Kecaman terhadap Ujaran Kebencian

Sejumlah tokoh mengecam tindakan Ika Rostianti, termasuk Mirza Yasben, seorang akademisi dan aktivis HAM, yang menilai ujaran kebencian semacam ini bisa memecah belah bangsa.

“Kita harus beretika dalam menggunakan media sosial. Ujaran kebencian berbasis SARA melanggar hukum dan berpotensi memicu konflik sosial,” ujar Mirza.

Hal senada disampaikan oleh Arif Rahman Hakim, pendiri Angkatan Muda Bima (AMBI), yang mendukung penuh perjuangan pengemudi Indonesia. Menurutnya, revisi UU 22/2009 bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga menyelamatkan nyawa para pekerja di jalan raya.

Baca Juga:  Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi

Dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan tokoh hukum, yang mendorong agar kasus ujaran kebencian ini diproses secara hukum. Dr (c) Imam Mahmudi MY, seorang advokat senior dan mantan penyidik, menegaskan bahwa menyebarkan kebencian, apalagi di bulan Ramadhan, tidak bisa ditoleransi.

Saatnya Bijak di Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Kebebasan berekspresi memang hak setiap individu, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan etika. Ujaran kebencian tidak hanya berdampak pada individu yang diserang, tetapi juga bisa memperkeruh situasi sosial dan menghambat perjuangan yang lebih besar.

Revisi UU 22/2009 bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang kesejahteraan dan keselamatan para pengemudi yang menjadi tulang punggung logistik nasional. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan cara yang konstruktif dan menghindari narasi yang memperkeruh keadaan.

Berita Terkait

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang
Kejari Batu,Usai Selamatkan Aset Negara RP.522,2 Milyar,Kini Selamatkan Sebuah Rumah Tangga
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan
Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung
Polres Malang Selidiki Temuan Mayat Bertato di Bendungan Sengguruh

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07 WIB

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:42 WIB

Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:47 WIB

Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Rabu, 3 Des 2025 - 20:07 WIB