Perjuangan Pengemudi Demi Kesejahteraan: Dibayangi Isu Ujaran Kebencian dan Upaya Hukum

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Perjuangan panjang para pengemudi Indonesia untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak kini memasuki babak baru. Advokat Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan ini diharapkan membawa kepastian hukum bagi pengemudi dan pengusaha, serta menekan angka kecelakaan akibat overloading dan overdimension (ODOL).

Namun, di tengah perjuangan ini, isu ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) mencuat di media sosial. Seorang pengguna TikTok, Ika Rostianti, diduga menyebarkan narasi negatif terkait gugatan yang diajukan oleh Karaeng Akbar—sapaan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang—di Pengadilan Negeri Bekasi. Bahkan, dalam pernyataannya, Ika disebut menyinggung salah satu daerah di Sulawesi Selatan, yang berpotensi memicu perpecahan sosial.

Dampak Besar Perubahan UU bagi Pengemudi dan Pengusaha

Revisi UU 22/2009 menjadi harapan baru bagi para pengemudi, yang selama ini menghadapi tantangan berat. Beberapa poin penting dalam revisi ini antara lain:

✅ Hak Pengemudi: Upah dan THR layak, kredit rumah dari pemerintah, hingga beasiswa pendidikan untuk anak-anak mereka.
✅ Keuntungan bagi Pengusaha: Kepastian usaha, kredit kendaraan dengan tenor panjang, bunga rendah, hingga bebas pajak untuk suku cadang.
✅ Pencegahan ODOL: Mengurangi kecelakaan akibat kelebihan muatan yang merugikan pengemudi, pengguna jalan lain, hingga negara yang harus mengeluarkan Rp43 triliun per tahun untuk perbaikan jalan.

Baca Juga:  Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Yang Tak Kunjung Ditertibkan Polisi.

Namun, perjuangan ini dirusak oleh oknum yang menyebarkan informasi keliru. Dua individu yang mengaku sebagai pengemudi diduga menyebarkan hoaks dan menghambat perjuangan para sopir. Atas dasar ini, Karaeng Akbar menggugat kedua oknum tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor gugatan 63/Pdt.G/2025/PN Bks sebagai bentuk penegakan hukum.

Gelombang Kecaman terhadap Ujaran Kebencian

Sejumlah tokoh mengecam tindakan Ika Rostianti, termasuk Mirza Yasben, seorang akademisi dan aktivis HAM, yang menilai ujaran kebencian semacam ini bisa memecah belah bangsa.

“Kita harus beretika dalam menggunakan media sosial. Ujaran kebencian berbasis SARA melanggar hukum dan berpotensi memicu konflik sosial,” ujar Mirza.

Hal senada disampaikan oleh Arif Rahman Hakim, pendiri Angkatan Muda Bima (AMBI), yang mendukung penuh perjuangan pengemudi Indonesia. Menurutnya, revisi UU 22/2009 bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga menyelamatkan nyawa para pekerja di jalan raya.

Baca Juga:  Jeritan Rakyat di Tengah Lilitan Utang PLN: Gaji Fantastis, Bonus Miliaran, Mayarakat Tercekik!

Dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan tokoh hukum, yang mendorong agar kasus ujaran kebencian ini diproses secara hukum. Dr (c) Imam Mahmudi MY, seorang advokat senior dan mantan penyidik, menegaskan bahwa menyebarkan kebencian, apalagi di bulan Ramadhan, tidak bisa ditoleransi.

Saatnya Bijak di Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Kebebasan berekspresi memang hak setiap individu, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan etika. Ujaran kebencian tidak hanya berdampak pada individu yang diserang, tetapi juga bisa memperkeruh situasi sosial dan menghambat perjuangan yang lebih besar.

Revisi UU 22/2009 bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang kesejahteraan dan keselamatan para pengemudi yang menjadi tulang punggung logistik nasional. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan cara yang konstruktif dan menghindari narasi yang memperkeruh keadaan.

Berita Terkait

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terbaru