Perjuangan Pengemudi Demi Kesejahteraan: Dibayangi Isu Ujaran Kebencian dan Upaya Hukum

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Perjuangan panjang para pengemudi Indonesia untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak kini memasuki babak baru. Advokat Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan ini diharapkan membawa kepastian hukum bagi pengemudi dan pengusaha, serta menekan angka kecelakaan akibat overloading dan overdimension (ODOL).

Namun, di tengah perjuangan ini, isu ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) mencuat di media sosial. Seorang pengguna TikTok, Ika Rostianti, diduga menyebarkan narasi negatif terkait gugatan yang diajukan oleh Karaeng Akbar—sapaan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang—di Pengadilan Negeri Bekasi. Bahkan, dalam pernyataannya, Ika disebut menyinggung salah satu daerah di Sulawesi Selatan, yang berpotensi memicu perpecahan sosial.

Dampak Besar Perubahan UU bagi Pengemudi dan Pengusaha

Revisi UU 22/2009 menjadi harapan baru bagi para pengemudi, yang selama ini menghadapi tantangan berat. Beberapa poin penting dalam revisi ini antara lain:

✅ Hak Pengemudi: Upah dan THR layak, kredit rumah dari pemerintah, hingga beasiswa pendidikan untuk anak-anak mereka.
✅ Keuntungan bagi Pengusaha: Kepastian usaha, kredit kendaraan dengan tenor panjang, bunga rendah, hingga bebas pajak untuk suku cadang.
✅ Pencegahan ODOL: Mengurangi kecelakaan akibat kelebihan muatan yang merugikan pengemudi, pengguna jalan lain, hingga negara yang harus mengeluarkan Rp43 triliun per tahun untuk perbaikan jalan.

Baca Juga:  BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

Namun, perjuangan ini dirusak oleh oknum yang menyebarkan informasi keliru. Dua individu yang mengaku sebagai pengemudi diduga menyebarkan hoaks dan menghambat perjuangan para sopir. Atas dasar ini, Karaeng Akbar menggugat kedua oknum tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor gugatan 63/Pdt.G/2025/PN Bks sebagai bentuk penegakan hukum.

Gelombang Kecaman terhadap Ujaran Kebencian

Sejumlah tokoh mengecam tindakan Ika Rostianti, termasuk Mirza Yasben, seorang akademisi dan aktivis HAM, yang menilai ujaran kebencian semacam ini bisa memecah belah bangsa.

“Kita harus beretika dalam menggunakan media sosial. Ujaran kebencian berbasis SARA melanggar hukum dan berpotensi memicu konflik sosial,” ujar Mirza.

Hal senada disampaikan oleh Arif Rahman Hakim, pendiri Angkatan Muda Bima (AMBI), yang mendukung penuh perjuangan pengemudi Indonesia. Menurutnya, revisi UU 22/2009 bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga menyelamatkan nyawa para pekerja di jalan raya.

Baca Juga:  Funder Diduga Jadi Alat Cuci Uang! Uang Miliaran Proyek Alkes GSM Disulap, Karyawan Dijadikan Kambing Hitam

Dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan tokoh hukum, yang mendorong agar kasus ujaran kebencian ini diproses secara hukum. Dr (c) Imam Mahmudi MY, seorang advokat senior dan mantan penyidik, menegaskan bahwa menyebarkan kebencian, apalagi di bulan Ramadhan, tidak bisa ditoleransi.

Saatnya Bijak di Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Kebebasan berekspresi memang hak setiap individu, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan etika. Ujaran kebencian tidak hanya berdampak pada individu yang diserang, tetapi juga bisa memperkeruh situasi sosial dan menghambat perjuangan yang lebih besar.

Revisi UU 22/2009 bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang kesejahteraan dan keselamatan para pengemudi yang menjadi tulang punggung logistik nasional. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan cara yang konstruktif dan menghindari narasi yang memperkeruh keadaan.

Berita Terkait

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:35 WIB

Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:58 WIB

Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru