Jakarta, Teropongrakyat.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan perlunya inovasi dan strategi preventif untuk memperluas jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Dalam acara Social Security Summit 2024 yang diadakan pada Selasa (26/11/2024) di Jakarta, Yassierli menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang kerap kali tidak terjangkau oleh sistem jaminan sosial saat ini.
Menurut Yassierli, meskipun BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai kemajuan yang signifikan, langkah selanjutnya adalah menciptakan terobosan untuk mengajak pekerja dengan pendapatan tidak tetap seperti buruh lepas dan pedagang kecil untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita perlu strategi yang lebih inovatif dan preventif untuk menarik pekerja sektor informal agar mereka bisa merasakan manfaat dari jaminan sosial, meskipun pendapatan mereka tidak stabil,” ujar Yassierli.
Menaker Yassierli juga membahas pengalaman masa lalunya yang melibatkan penyusunan strategi preventif dalam sektor kesehatan pada tahun 2015.
Berdasarkan pengalaman tersebut, ia menyatakan bahwa langkah-langkah preventif jauh lebih efektif dan ekonomis daripada pendekatan kuratif yang lebih mahal.
“Pendekatan preventif dapat mengidentifikasi potensi risiko kecelakaan di tempat kerja, yang jika dicegah, dapat mengurangi biaya besar yang dikeluarkan untuk klaim kecelakaan kerja,” tambah Yassierli.
Ia juga menekankan bahwa strategi preventif tidak hanya berlaku pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tetapi juga pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan sebagai lembaga yang melakukan mitigasi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui data dan riset yang lebih mendalam, sehingga pekerja dapat dilindungi dengan lebih baik.
Namun, Yassierli mengingatkan bahwa tantangan besar yang masih dihadapi adalah bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat yang konkret bagi para peserta, khususnya di sektor informal.
“Jaminan sosial adalah hak setiap pekerja, dan kita perlu memastikan bahwa jaminan ini benar-benar memberikan nilai lebih bagi mereka,” tegas Yassierli.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga saat ini, hanya sekitar 9,4 juta pekerja informal yang terdaftar dari total 40,8 juta pekerja yang dilindungi jaminan sosial.
Sementara itu, pekerja formal telah mencapai 31 juta orang, dan ada 5,6 juta pekerja di sektor konstruksi yang juga terlindungi. Angka ini menunjukkan masih adanya kesenjangan yang signifikan dalam perlindungan sosial bagi pekerja informal, yang menjadi fokus utama dalam upaya perluasan jaminan sosial.
Dengan menerapkan strategi preventif yang lebih agresif dan inovatif, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dapat menciptakan ekosistem perlindungan sosial yang lebih merata, sehingga seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal, dapat memperoleh hak mereka atas jaminan sosial yang adil dan bermanfaat.
Penulis : Shanty