Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMangkir Panggilan Polisi Dengan alasan Mengaji Bersama Anak Yatim, Aktivis 98: Firli Bahuri Hina Institusi PolriKomentar: 0
@Mangkir #Menghinainstitusikepolisian #Korpstribrata #KPK #SYL #News #Aktivis98

Mangkir Panggilan Polisi Dengan alasan Mengaji Bersama Anak Yatim, Aktivis 98: Firli Bahuri Hina Institusi Polri

Teropong Rakyat, 2 Desember 2024, 14:51 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Tersangka Firli BahuriFoto: Dokumentasi

Jakarta – Teropongrakyat.co || Aktivis 98 Kamper menyoroti mangkirnya mantan Jenderal Polisi yang juga eks  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari panggilan Polda Metro Jaya. Firli yang sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/12) kemarin. Namun, Firli tidak datang dengan alasan yang tidak masuk akal karena menghadiri pengajian rutin bersama anak yatim piatu.

Menanggapi itu, Kamper berasumsi Firli Bahuri sudah meremehkan serta menghina institusi Polri. “Firli menggunakan alasan-alasan yang  tidak masuk akal. ya, alasan itu semacam mengerdilkan serta menghina institusi Korps Tribrata (Polisi-red),” ujar Kamper kepada Teropongrakyat.co, Senin (2/12).

Baca Juga:  Kabupaten Malang Tutup 2025 dengan Istigasah, Kapolres: Doa Lebih Penting dari Euforia

Selain itu, Kamper mengkritisi sikap Polda Metro Jaya yang tidak kunjung melakukan penahanan terhadap mantan bos lembaga antirasuah Firli Bahuri meski sudah satu tahun menyandang status tersangka. “Saya kira patut diduga adanya konspirasi antara Polda Metro Jaya dengan mantan Jenderal Polisi Firli Bahuri yang berujung dibebaskannya Firli Bahuri dalam kasus pemerasan yang kini menjerat nya, “tukas Kamper.

Padahal sudah jelas Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2023 lalu. Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam hal ini Firli Bahuri diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasus hukum mantan Kementerian Pertanian (Kementan) SYL.

Baca Juga:  Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas Latihan Tempur Multidimensi Pusdikpassus

“Sang mantan Jenderal Polisi dan eks bos lembga antirausah itu terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, “pungkas kamper.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain