Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung Barat, teropongrakyat.co – Sebuah kios di wilayah Cililin, Sendang Kerta, Cikadu, Kecamatan Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga kuat menjadi pusat peredaran obat keras daftar G.

Informasi dari warga setempat menyebutkan, kios tersebut sudah lama beroperasi menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan (korlap) bernama Ivan, sementara pemilik kios dikenal dengan panggilan Bos Pai.

“Mereka sudah lama beroperasi. Semua orang di sini tahu, tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (9/8/25).

Keberadaan kios tersebut dinilai sangat meresahkan, terutama karena pembelinya didominasi kalangan remaja dan pemuda. Warga khawatir, jika dibiarkan, peredaran obat keras ini akan memicu berbagai masalah sosial dan kriminalitas di lingkungan mereka.

Baca Juga:  Tawuran Konten Digagalkan di Mundu, Empat Pemuda Diamankan

Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk segera melakukan penindakan tegas.

“Kami minta polisi turun tangan sebelum makin banyak korban,” tegas warga lainnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Pasundan, Dr. Andi Permana, SH., MH., menegaskan bahwa peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan dapat dijerat pasal pidana.

“Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Aparat wajib segera bertindak karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kesehatan masyarakat dr. Rini Astuti memperingatkan bahaya konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter, terutama di kalangan remaja.

“Obat keras yang disalahgunakan bisa memicu kerusakan organ, gangguan mental, bahkan kematian. Yang lebih berbahaya, efek kecanduan bisa mendorong perilaku kriminal,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras di kios tersebut.

Baca Juga:  Jebakan Marketing Judi Online di Pelabuhan Tanjung Priok, Tiga Tersangka Diproses Hukum

Reporter : Gibrandi

Berita Terkait

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen
Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum
Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik
Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:44 WIB

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:23 WIB

GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:14 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:12 WIB

Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

Senin, 6 Juli 2026 - 14:14 WIB

Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum

Berita Terbaru