Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung Barat, teropongrakyat.co – Sebuah kios di wilayah Cililin, Sendang Kerta, Cikadu, Kecamatan Sindang Kerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga kuat menjadi pusat peredaran obat keras daftar G.

Informasi dari warga setempat menyebutkan, kios tersebut sudah lama beroperasi menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan (korlap) bernama Ivan, sementara pemilik kios dikenal dengan panggilan Bos Pai.

“Mereka sudah lama beroperasi. Semua orang di sini tahu, tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (9/8/25).

Keberadaan kios tersebut dinilai sangat meresahkan, terutama karena pembelinya didominasi kalangan remaja dan pemuda. Warga khawatir, jika dibiarkan, peredaran obat keras ini akan memicu berbagai masalah sosial dan kriminalitas di lingkungan mereka.

Baca Juga:  Laporkan Dugaan Tindak Pidana, Syamsul Bahri Mendatangi Kejaksaan Negri Kota Tangerang

Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk segera melakukan penindakan tegas.

“Kami minta polisi turun tangan sebelum makin banyak korban,” tegas warga lainnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Pasundan, Dr. Andi Permana, SH., MH., menegaskan bahwa peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan dapat dijerat pasal pidana.

“Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Aparat wajib segera bertindak karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kesehatan masyarakat dr. Rini Astuti memperingatkan bahaya konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter, terutama di kalangan remaja.

“Obat keras yang disalahgunakan bisa memicu kerusakan organ, gangguan mental, bahkan kematian. Yang lebih berbahaya, efek kecanduan bisa mendorong perilaku kriminal,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras di kios tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Pemaksaan Identitas di Jepara: Data Tak Jelas, Dukcapil Disorot, Ahli Waris Tempuh Jalur Pengaduan

Reporter : Gibrandi

Berita Terkait

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar
Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati
Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi
8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:18 WIB

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WIB

Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Opini

Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB

Maritim

Empat Unit QCC Kini Perkuat Kinerja IPC TPK Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB