Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: SPBU 34-433-20 (dok-teropongrakyat.co)

Sukabumi, teropongrakyat.co – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU 34-433-20 yang berada di Jalan Raya Loji–Pelabuhan Ratu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebuah kendaraan jenis pikap bak terbuka warna hitam dengan nomor polisi A 8231 ZH terlihat membawa puluhan jeriken untuk melakukan pengisian BBM subsidi di area SPBU tersebut.

Seorang sumber yang melakukan pemantauan di lokasi menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan jeriken berisi Pertalite itu diduga telah berlangsung berulang kali.

“Kami sudah melakukan investigasi di lapangan dan memonitor kendaraan jenis Cary pikap bak warna hitam yang membawa puluhan jeriken masuk ke SPBU untuk mengisi BBM Pertalite,” ujar sumber tersebut. Minggu, 17/5/2026.

Baca Juga:  Operasi Gabungan: 1,5 Juta Pisau Cukur Palsu Dimusnahkan, Gillette Pastikan Keaslian Produk

Sumber itu juga menyebut dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dikaitkan dengan seseorang yang dikenal bernama Pak Gali. Menurutnya, aktivitas serupa disebut kerap terjadi dan diduga menyasar penjualan kembali kepada pengecer maupun Pertamini.

“Menurut keterangan yang kami peroleh, BBM jenis Pertalite itu nantinya dijual kembali ke pengecer atau Pertamini. Bahkan diduga ada penggunaan surat keterangan yang mengatasnamakan sektor perikanan,” lanjutnya.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot - Teropong Rakyat

Sementara itu, pihak pengawas SPBU saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci dugaan penyalahgunaan tersebut. Namun, kendaraan yang melakukan pengisian disebut menggunakan surat keterangan sektor perikanan.

“Kami tidak tahu soal itu. Yang kami tahu, mereka membeli menggunakan surat keterangan perikanan,” ujar pengawas SPBU.

Baca Juga:  Sinergitas Polisi dan Warga, Pos Pantau Ramadhan RW 09 Petamburan Jaga Kondusifitas Wilayah Malam Ke-15

Praktik memperjualbelikan kembali BBM subsidi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang turut membantu atau memfasilitasi distribusi BBM subsidi secara ilegal, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Migas, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dan bantuan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi
Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa
Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan
Tokoh Masyarakat Kalijodo Soroti Pemecatan Ketua RW 001 Pejagalan oleh Lurah
Rahmad Sukendar Soroti Kesejahteraan Pegawai Kejaksaan di Tengah Setoran Rp10,2 Triliun Satgas PKH
Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07 WIB

Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:21 WIB

Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:07 WIB

Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa

Berita Terbaru