Potret: Mediasi keluarga korban dan pihak sekolah (dok-ist)
Jakarta, teropongrakyat.co – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan seorang pekerja kebersihan di SDIT Juara terhadap seorang perempuan berinisial S disebut telah berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan Emon, orang tua S, saat dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2026). Menurutnya, proses mediasi dilakukan setelah pihak terkait melakukan komunikasi dengan keluarga.
“Kami sudah melakukan kesepakatan damai. Mereka sempat datang ke Polres dan melakukan konseling, kemudian menghubungi kami untuk mediasi,” ujar Emon.
Berdasarkan percakapan yang beredar, Kepala Sekolah SDIT Juara yang disebut bernama Pak Manto turut memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa kasus yang terjadi merupakan persoalan individu dan bukan berkaitan dengan institusi sekolah.
“Ini masalah individu, bukan masalah sekolah. Sekolah hanya untuk mendidik anak-anak negeri yang kita siapkan kemudian hari,” tulisnya dalam percakapan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa yayasan sekolah bergerak di bidang sosial dan meminta agar persoalan tidak diarahkan kepada institusi pendidikan.
“Kalau ibu mengharap banyak ke sekolah kami, mohon maaf kami bukan orang kaya. Sekolah kami di bawah yayasan sosial (zakat),” tulisnya lagi.
Dalam percakapan itu, pihak sekolah juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum.
Meski telah tercapai perdamaian, sejumlah praktisi hukum menilai masih terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka mempertanyakan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan, mengingat hingga kini belum terlihat adanya sanksi tegas terhadap terduga pelaku.
Salah seorang praktisi hukum menilai, penyelesaian damai seharusnya tidak menghilangkan aspek perlindungan terhadap korban maupun evaluasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Perdamaian memang merupakan hak para pihak, namun aparat maupun institusi terkait tetap harus memastikan tidak ada tekanan, intimidasi, atau ketimpangan dalam proses mediasi. Jika ada dugaan pelanggaran, penanganannya harus tetap transparan dan profesional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab menjaga rasa aman di lingkungan sekolah, termasuk memastikan adanya langkah evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Jangan sampai penyelesaian damai justru menimbulkan persepsi publik bahwa perkara selesai tanpa kejelasan penanganan maupun sanksi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait tindak lanjut dan langkah yang diambil atas dugaan peristiwa tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



























































