Kota Bekasi Teropongrakyat.co– Pedagang Pasar Bantar Gebang mendesak Wali Kota Bekasi bersikap tegas terhadap PT Javana Arta Perkasa terkait permintaan perpanjangan kontrak revitalisasi pasar. Mereka resah karena proyek yang sudah berjalan 6 tahun dinilai belum tuntas dan mengganggu aktivitas jual beli.
“Pasar jadi sepi, aktivitas pedagang terganggu. Sementara kami tetap harus bayar kios yang kami tempati,” kata Rudi, salah satu pedagang, Rabu [14/5/2026].
Para pedagang meminta Wali Kota Bekasi turun langsung melakukan sidak. Mereka juga meminta Kejaksaan, Polres, dan DPRD Kota Bekasi ikut mengawasi proses pembangunan.
“Proyek renovasi sebaiknya dilanjutkan setelah ada hasil audit Inspektorat. Supaya publik dan pedagang tahu hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Diduga Raup keuntungan kurang lebih Rp. 70 Miliar Proyek Masih Mangkrak.
Pedagang menduga PT Javana Arta Perkasa telah menerima sekitar Rp 70 miliar dari pedagang, sementara nilai kontrak proyek hanya Rp 43 miliar, namun hingga kini pasar masih mangkrak.
“Pertanyaannya, uang sebanyak itu dibawa ke mana oleh PT Javana, sementara Pasar Bantar Gebang masih mangkrak?” kata Rudi.
PT Javana Ajukan Perpanjangan Waktu 9 Bulan
PT Javana Arta Perkasa dalam surat nomor 0013/PBG-JAP/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 memberitahukan bahwa pembangunan revitalisasi Pasar Bantar Gebang telah dimulai kembali sejak 11 Mei 2026.
Perusahaan juga mengajukan perpanjangan waktu selama 9 bulan, dari Mei 2026 hingga Februari 2027, berdasarkan surat permohonan addendum nomor 001/PBG-JAP/I/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Surat tersebut ditembuskan ke Wakil Wali Kota, Sekda, Inspektorat, BPKAD, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabag Kerja Sama, dan Kabag Hukum Setda Kota Bekasi.
10 Poin Keberatan Pedagang
Pedagang menyampaikan 10 poin keberatan terkait pelaksanaan proyek:
1. Jaminan pelaksanaan: Uang jaminan PT Javana sebesar 5% dari nilai proyek perlu diperiksa.
2. Kualitas bahan: Meminta Dinas memeriksa kualitas material yang digunakan.
3. Ketidaksesuaian bangunan: Ada kios dan MCK yang tidak sesuai gambar. Bekas kantor PT Javana di depan pasar dialihfungsikan untuk jualan, padahal seharusnya ruang terbuka hijau.
4. Addendum ke-2 : Dinilai tidak bisa lagi dilakukan karena waktu sudah lebih dari 4 tahun. “Javana sudah wanprestasi,” kata Rudi pedagang.
5. Fasilitas wajib : Dinas diminta memeriksa pengadaan dump truk sampah, rumah pembuangan sampah, hidran kebakaran, dan fasilitas lain yang menjadi kewajiban PT Javana.
6. Dasar pembangunan: Pedagang mempertanyakan dasar hukum dan denah yang digunakan, karena dinilai tidak sesuai denah yang disepakati dengan Pemkot.
7. Pemutusan kontrak: Pemkot diminta tegas memutus kontrak PT Javana.
8. Transparansi: Pembangunan dinilai tidak transparan. Pedagang merasa dipaksa bayar, sementara pembangunan telah berhenti lama
9. Pembuangan air: Pembuangan air dinilai tidak sesuai Amdal. Seharusnya dibuang ke Kali Pete di belakang, bukan ke depan.
10. Hak Pemkot: Pemkot memiliki hak atas fasilitas di pasar senilai Rp4 miliar berupa ruang kantor, ruang pertemuan, dan fasilitas lainnya
“Apakah Dinas Perdagangan dan Perindustrian berani mengambil tindakan tegas?” tanya Rudi .
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi belum memberikan jawaban resmi kepada Teropongrakyat.co saat dikonfirmasi.
Begitu juga PT.Javana Arta Perkasa.**



























































