Potret: ilustrasi (dok/teropongrakyat.co)
Jakarta, teropongrakyat.co — Kawasan parkir di Gedung Plaza Pasifik MOI, Kelapa Gading, kembali menjadi sorotan setelah satu unit sepeda motor Honda Beat milik pengunjung dilaporkan hilang, meski area tersebut menggunakan sistem parkir resmi.
Korban, Rohayati, menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya mendampingi atasannya untuk makan siang di sekitar kawasan gedung perkantoran Plaza Pasifik MOI pada siang hari.
“Sekitar pukul 10.00 WIB saya datang dan memarkirkan motor. Namun saat hendak pulang, motor saya sudah tidak ada di tempat parkir,” ujar Rohayati. Minggu, 17/5
Setelah mengetahui motornya hilang, Rohayati langsung meminta penjelasan kepada pihak pengelola parkir. Namun, menurutnya, tanggapan yang diberikan justru membuat dirinya kecewa.
“Saya menanyakan kepada pengawas parkir, tetapi mereka hanya mengatakan, ‘ya namanya musibah, Bu’. Menurut saya ini ada kelalaian, dan saya sangat kecewa dengan tanggapan tersebut,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelapa Gading. Rohayati mengaku mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading karena langsung mendatangi lokasi kejadian hilangnya motor saya,” tambahnya.
Tim Reskrim Polsek Kelapa Gading bersama korban dan sejumlah awak media kemudian mendatangi lokasi kejadian di Gedung Plaza Pasifik MOI sekitar pukul 23.30 WIB untuk meminta keterangan dari pihak pengelola dan petugas parkir yang bertugas guna mendalami informasi terkait kasus tersebut.
Rohayati berharap pihak pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan motor miliknya, mengingat lokasi tersebut merupakan area parkir resmi.
“Saya berharap ada tanggung jawab dari pengelola parkir Gedung Plaza Pasifik MOI atas hilangnya motor saya,” tegasnya.
Sementara itu, Faizal selaku pengawas pengelola parkir CV Jasa Utara menyatakan pihaknya akan memenuhi tuntutan korban berdasarkan laporan resmi dari Polsek Kelapa Gading.
“Kami akan memenuhi tuntutan korban berdasarkan surat laporan dari Polsek Kelapa Gading, namun prosesnya membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja,” pungkas Faizal. Senin, 18/5



























































