Kasus Ijazah Palsu RT Terpilih Rohalih di Kelurahan Rorotan Jakarta Utara

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co -Terjadi lagi sistem pendidikan Nasional dicoreng karena ijazah palsu untuk pemilihan Ketua RT.004 RW.012 kelurahan rorotan kecamatan cilincing, Jakarta Utara. (05/11/2024)

Ada aduan masyarakat kepada kita team jurnalis terkait RT terpilih Rohalih dan temuan ini kita lanjutkan ke Lurah rorotan sampai Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.

“Saya sudah memanggil panitia pemilihan RT tersebut untuk memberikan keterangan, selain itu saya juga sudah mengirimkan surat perihal keabsahan dari ijazah ini ke Sudin terkait nanti tinggal tunggu jawabannya saja, setelah mendapat jawaban pasti jelas RT terpilih Rohalih akan kita panggil dan diturunkan lalu digantikan sekretarisnya atau bendaharanya sesuai pergub, itu akan dirundingkan kembali dan memanggil panitia pemilihan RT nya lagi “, Ucap Ahmad Fitroh Lurah Rorotan

Kasus ini bermula dari persyaratan panitia pemilihan Ketua RT di salah satu Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Yang mana salah satu syaratnya adalah harus melampirkan Copy legalisir ijazah terakhir minimal SMA sederajat dengan memperlihatkan bentuk Aslinya.

Kasus Ijazah Palsu RT Terpilih Rohalih di Kelurahan Rorotan Jakarta Utara - Teropong Rakyat

Namun apa yang terjadi malah sebaliknya, dalam pemilihan setelah dinyatakan berhasil Rohalih menang dengan perolehan suara terbanyak dari lawan nya yaitu Hudori, namun tragisnya setelah dikroscek malah ijazahnya dinyatakan palsu oleh Dinas Pendidikan.

” Ijazah tersebut sudah kita kroscek dan benar adanya itu dokumen ijazah palsu dan tidak terdaftar, surat resmi terkait ini sudah kita kirim ke Lurah rorotan untuk di tindak lanjuti, kita juga sudah memanggil pembuat ijazah tersebut Mashabi, namun Mashabi tidak mengakui dia yang terbitkan ijazah tersebut “, ucap Abdul Salam redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Menkopolhukam Ingatkan Panglima TNI-Kapolri Awasi Anggota Soal Judi On-line

Lurah Rorotan Ahmad Fitroh lalu mengambil sikap tegas memanggil RT terpilih Rohalih dan melakukan Pemecatan saat itu juga.
Sesuai dengan Pergub yang berlaku karena hal ini sudah Cacat Hukum.

Setelah mengetahui itu, redaksi teropongrakyat.co-pun mencoba untuk menghubungi Yayasan pendidikan Islam Al-Fitriyah yang berada di Jln Sarang Bango RT.01/RW.05 kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing. Namun pihak terkait enggan untuk menemui awak media untuk memberikan keterangan perihal penerbitan Ijazah palsu ini.

Dalam mana untuk kasus ini sudah termasuk di dalam Undang-undang yang mengatur tentang ijazah palsu adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam KUHP baru, diatur larangan penggunaan ijazah palsu, termasuk pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah palsu.

Sanksi yang dikenakan bagi pelaku pemalsuan ijazah adalah: Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling banyak kategori V yaitu 500 juta.

Selain itu, pihak yang menerbitkan ijazah palsu akan dikenakan hukuman yang lebih berat, yaitu denda hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga:  BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional

Selain KUHP, pengaturan tentang pemalsuan ijazah juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini mengatur secara terperinci tentang macam-macam tindak pidana dalam pemalsuan ijazah.

Kita, (red-teropongrakyat.co) juga menjumpai Rohalih sebagai Pelaku pembuat Ijazah palsu ini untuk dimintai keterangan tentang ijazah tersebut di kediamannya yang bertempat di Jln Malaka 1 RT.004/RW.012 kel. Rorotan , Kec. Cilincing, Jakarta Utara.
Rohalih sempat bertemu dengan redaksi teropongrakyat.co, namun dia tidak kooperatif dengan meninggalkan (Red-teropongrakyat.co) masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu.

” Ya tunggu sebentar saya mau angkat telfon dulu “, Ujar Rohalih

Lalu anaknya datang dan menemui kita dengan berkata ayahnya tidak ingin ditemui karena alasan lemas untuk bertemu orang.

Dengan sikap Abai pelaku pembuat ijazah palsu tersebut, kepolisian harus bekerja dengan kewenangannya sebagai penegak Hukum menindak lanjuti kejahatan seperti ini.

Sikap abai dari kedua orang ini si-Pelaku dan Penerbit dapat disimpulkan bahwa mereka terkesan menghindar.

Semua bukti-bukti bahkan pernyataan bahwa Mashabi sendirilah yang menerbitkan Ijazah tersebut atas nama Rohalih itu pun ada, bahkan RT terpilih Rohalih sudah patah dan digantikan.

Kasus ini akan terus dikawal awak media demi program Presiden yaitu Indonesia Emas dalam mencerdaskan anak Bangsa.

Penulis : Billy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Rabu, 23 September 2026 - 20:03 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Berita Terbaru

Seputar Desa

Bina Desa UPN “Veteran” Jatim Dorong UMKM Benowo Naik Kelas

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:19 WIB