Ini Hasil Penelitian BBM Pertamax yang Heboh Disebut Bikin Rusak Mobil

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Hasil Penelitian BBM Pertamax yang Heboh Disebut Bikin Rusak Mobil - Teropong Rakyat
Doc. Antara

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pekan lalu ramai di sosial media sebuah video yang menarasikan sebuah mobil mengalami kerusakan pompa bensin akibat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Akan hal tersebut Pertamina sendiri langsung melakukan investigasi dengan melakukan penelitian menggandeng PT LAPI Insitut Teknologi Bandung dan Lemigas.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, ahli konversi energi ITB Tri Yuswidjajanto Zaenuri mengatakan bahwa kandungan di dalam BBM Pertamax bukan menjadi penyebab kerusakan mesin kendaraan yang terjadi di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dia mengatakan, untuk mengetahui penyebab kerusakan, mobil di bawa ke bengkel untuk dilepas pompa bahan bakar serta dikuras tangkinya.

Dari situ, ditemukan endapan di dalam tangki. Tri menuturukan bahwa endapan itulah yang membuat mobil kehilangan tenaga karena menyumbat filter sebelum bahan bakar masuk ke dalam pompa.

“Hal ini menyebabkan pasokan bahan bakar ke mesin tidak mencukupi,” kata Tri, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Minggu, 1 Desember 2024.

Baca Juga:  Harlah ke-28 BPPKB Banten: Gelar Seren Taun hingga Santunan Yatim di Kabupaten Bogor

Tim LAPI ITB membawa sampel endapan itu ke laboratorium untuk diperiksa dengan metode EDS (Energy-Dispersive X-ray Spectroscopy) guna diidentifikasi unsur-unsur pembentukannya. Hasil EDS itu kemudian dibandingkan dengan hasil analisis fisika dan kimia yang dilakukan tim Lemigas terhadap bahan bakar Pertamax dari beberapa SPBU, yang diperkirakan menjadi sumber masalah.

“Ternyata, senyawa pembentuk endapan tersebut tidak ditemukan dalam bahan bakar yang dianalisis (Pertamax),” ujar Tri.

Berdasarkan hasil itu, maka dicurigai pada material antikorosi yang biasa dipakai sebagai pelapis tangki bahan bakar berbahan logam, mengingat pelapis biasanya terbuat dari paduan unsur yang terdeteksi pada analisis EDS.

“Tapi penelitian terus dilakukan untuk memastikan dari mana asal-usul unsur pembentukan endapan tersebut,” ucap Tri.

Menurut dia, jika endapan tersebut berhubungan dengan material tahan korosi pelapis tangki, maka para pemilik kendaraan dengan tangki bahan bakar berbahan resin, tetap bisa menggunakan Pertamax. Sebab, tidak akan ada fenomena munculnya endapan, mengingat tidak diperlukannya pelapis tersebut.

Baca Juga:  Neta Resmi Buka Dealer Baru di Bekasi, Andalkan Fasilitas Layanan 3S

Pihak LAPI ITB akan terus mencari akar permasalahan dari masalah tersebut untuk bisa dilakukan mitigasi. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi masalah yang sama di kemudian hari.

Hasil Penelitian Lemigas

Berdasarkan hasil penelitian Lemigas Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kualitas Pertamax yang diambil di SPBU sekitar Cibinong dan beberapa wilayah lainnya, telah memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

“Hasil uji laboratorium dari Lemigas menyatakan bahwa produk Pertamax in spec sesuai ketentuan Ditjen Migas. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Terkait kendaraan-kendaraan yang dilaporkan mengalami masalah mesi, Heppy menyatakan pihaknya terus memonitor kondisi tersebut dan masih melanjutkan kajian bersama LAPI ITB.

“Jadi, kami perlu mempelajari detail penyebab gangguan pada mesin-mesin kendaraan di lokasi-lokasi tersebut,” ucapnya.

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi
Tidak Boleh Diam Saja – Prianto Desak Presiden & Lembaga Penegak Hukum Beri Ketegasan Soal Aktivitas PT NPR DI PPKH SK 281
Batas Desa Tak Boleh Jadi Bom Konflik, Puspolrindo Dukung Tegas Langkah Kemendagri
Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor
Bantuan Pangan Disalurkan, 3.397 Warga Utan Panjang Terima Beras
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Paska Penangkapan Rere, Nama Baru Muncul dalam Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:59 WIB

Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Tidak Boleh Diam Saja – Prianto Desak Presiden & Lembaga Penegak Hukum Beri Ketegasan Soal Aktivitas PT NPR DI PPKH SK 281

Selasa, 15 September 2026 - 23:00 WIB

Batas Desa Tak Boleh Jadi Bom Konflik, Puspolrindo Dukung Tegas Langkah Kemendagri

Selasa, 15 September 2026 - 16:58 WIB

Harimau Jangan Ompong! BPI KPNPA RI Tagih Janji Prabowo di Tengah Gejolak Kabupaten Bogor

Selasa, 15 September 2026 - 07:35 WIB

Bantuan Pangan Disalurkan, 3.397 Warga Utan Panjang Terima Beras

Berita Terbaru