Gudang Milik WNA di Tangerang Diduga Jadi Supplier Barang Rumah Tangga Ilegal

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Bantenteropongrakyat.co — Sebuah gudang di Jl. Raya Prancis No. 88, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan produksi perlengkapan rumah tangga impor ilegal dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.

Selain menjadi tempat penyimpanan barang impor, gudang tersebut juga diketahui memproduksi alat rumah tangga untuk mengelabui petugas.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut. Tim teropongrakyat.co kemudian melakukan penelusuran ke lapangan.

Seorang warga berinisial Yadi (nama samaran) membenarkan adanya aktivitas penyimpanan dan produksi barang rumah tangga impor di gudang tersebut.

“Ya, gudang itu isinya perkakas rumah tangga dari luar negeri. Setahu saya juga ada pembuatan nampan makanan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/10/2025) sore.

Menurut Yadi, kegiatan itu telah berlangsung cukup lama.

“Sudah bertahun-tahun, Pak. Tapi saya kurang tahu merek barang-barangnya apa saja,” tambahnya.

Baca Juga:  Operasi DBHCHT di Turen dan Dampit: Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal

Hal senada disampaikan Andrian, selaku penjaga gudang (security), yang membenarkan bahwa gudang tersebut memproduksi nampan makanan sekaligus menjadi supplier perlengkapan rumah tangga impor.

“Penanggung jawabnya, Pak Chandra, lagi nggak masuk, Bang. Bosnya orang China dan nggak ada yang bisa translate. Di sini memang ada produksi tempat makan, tapi saya kurang tahu detail barang lainnya. Saya juga baru kerja di sini,” ujar Andrian kepada teropongrakyat.co di lokasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian produk dijual melalui platform online shop.

Dari hasil pantauan wartawan, diketahui gudang tersebut berada di bawah nama PT Diamond Home Indonesia. Saat berada di lokasi, terlihat aktivitas bongkar muat menggunakan mobil Daihatsu Grandmax yang membawa tas dari CV Risky Arafa.

“Tas itu produksi gudang di Serang, saya cuma disuruh kirim,” ujar salah satu pekerja singkat.

Baca Juga:  Siang Ini Presiden Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih

Dari hasil penelusuran, perusahaan ini berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Aktivitas pengusaha berkebangsaan Tiongkok tersebut diduga dijalankan dengan modus seolah-olah sebagai layanan logistik untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH).

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pengawas gudang bernama Chandra mengklaim bahwa perusahaan sudah memiliki izin yang diperlukan.

“Kami ada izin SNI dan Amdalnya, Bang. Saya sedang sakit dan tidak di tempat. Kalau abang mau datang lagi besok, saya bisa tunjukkan izinnya. Yang belum terima izin hanya untuk produk tempat makan saja,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di gudang tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum, serta belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tim teropongrakyat.co masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, dan hasilnya akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.

Berita Terkait

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:35 WIB