Gudang Milik WNA di Tangerang Diduga Jadi Supplier Barang Rumah Tangga Ilegal

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Bantenteropongrakyat.co — Sebuah gudang di Jl. Raya Prancis No. 88, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan produksi perlengkapan rumah tangga impor ilegal dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.

Selain menjadi tempat penyimpanan barang impor, gudang tersebut juga diketahui memproduksi alat rumah tangga untuk mengelabui petugas.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut. Tim teropongrakyat.co kemudian melakukan penelusuran ke lapangan.

Seorang warga berinisial Yadi (nama samaran) membenarkan adanya aktivitas penyimpanan dan produksi barang rumah tangga impor di gudang tersebut.

“Ya, gudang itu isinya perkakas rumah tangga dari luar negeri. Setahu saya juga ada pembuatan nampan makanan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/10/2025) sore.

Menurut Yadi, kegiatan itu telah berlangsung cukup lama.

“Sudah bertahun-tahun, Pak. Tapi saya kurang tahu merek barang-barangnya apa saja,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti 3,3 Ons, Jaringan Bandar Narkoba Suro Masih Diburu

Hal senada disampaikan Andrian, selaku penjaga gudang (security), yang membenarkan bahwa gudang tersebut memproduksi nampan makanan sekaligus menjadi supplier perlengkapan rumah tangga impor.

“Penanggung jawabnya, Pak Chandra, lagi nggak masuk, Bang. Bosnya orang China dan nggak ada yang bisa translate. Di sini memang ada produksi tempat makan, tapi saya kurang tahu detail barang lainnya. Saya juga baru kerja di sini,” ujar Andrian kepada teropongrakyat.co di lokasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian produk dijual melalui platform online shop.

Dari hasil pantauan wartawan, diketahui gudang tersebut berada di bawah nama PT Diamond Home Indonesia. Saat berada di lokasi, terlihat aktivitas bongkar muat menggunakan mobil Daihatsu Grandmax yang membawa tas dari CV Risky Arafa.

“Tas itu produksi gudang di Serang, saya cuma disuruh kirim,” ujar salah satu pekerja singkat.

Baca Juga:  Polsek Rawalumbu Gelar Patroli KRYD di Wilayah Bekasi dan Rawalumbu

Dari hasil penelusuran, perusahaan ini berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Aktivitas pengusaha berkebangsaan Tiongkok tersebut diduga dijalankan dengan modus seolah-olah sebagai layanan logistik untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH).

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pengawas gudang bernama Chandra mengklaim bahwa perusahaan sudah memiliki izin yang diperlukan.

“Kami ada izin SNI dan Amdalnya, Bang. Saya sedang sakit dan tidak di tempat. Kalau abang mau datang lagi besok, saya bisa tunjukkan izinnya. Yang belum terima izin hanya untuk produk tempat makan saja,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di gudang tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum, serta belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tim teropongrakyat.co masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, dan hasilnya akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.

Berita Terkait

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:34 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:35 WIB

Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:58 WIB

Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru