Bekasi, teropongrakyat.co – Peredaran pil koplo di Wilayah Hukum Polres Kota Bekasi jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya wilayah hukum Polsek Bekasi Timur atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata. Masyarakat minta Dinas Kesehatan ambil sikap tegas. Mengingat pil koplo menyasar para pelajar.
Saat di konfirmasi oleh awak media penjaga toko menyebutkan toko tersebut menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer.
“Disini saya hanya penjaga bang. Kami ada orang dalam untuk masalah izin dari Polsek hingga polres. Silahkan Abang konfirmasi ke Bang Arif FPI aja kita masuk Grup-nya.” Ucap Penjaga Toko, 29/10/24.
Arif adalah Kordinator pengedar obat keras terbatas di wilayah Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” Ujar Kamper Aktifis 98 kepada awak redaksi teropongrakyat.co kamis, (29/10/2024).
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas.
Maraknya kartel pengedar obat keras terbatas, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (Pekat) ini.
Hingga saat ini masih menjadi Pertanyaan Apa Kinerja Polri selama ini? Siapa Oknum yang bermain?
(Red)