Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam dua operasi penindakan terpisah sepanjang Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan distribusi sebanyak 218.000 batang rokok ilegal yang hendak keluar dari wilayah Malang dengan nilai barang mencapai Rp323,7 juta.

Penindakan pertama dilakukan pada 20 Mei 2026 setelah Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Cirebon. Tim kemudian melakukan patroli dan pemantauan di jalur distribusi rokok ilegal hingga berhasil menemukan bus tersebut di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

Saat dilakukan pemeriksaan di Jalan Raya Singosari, petugas menemukan satu koli berisi berbagai jenis rokok tanpa pita cukai sebanyak 700 bungkus atau setara 14.000 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemalang Darurat Obat Terlarang, Warga Minta Polisi Bongkar Jaringan Aceh

Lima hari kemudian, tepatnya pada 25 Mei 2026, Bea Cukai Malang kembali menerima informasi mengenai sebuah mobil penumpang berwarna hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah melakukan penyisiran dan analisis kendaraan, petugas berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Mayjen Sungkono, Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10.200 bungkus atau 204.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa dilekati pita cukai. Sopir kendaraan beserta barang bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan bahwa dari dua penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp162,6 juta.

“Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus kami perkuat melalui patroli rutin, pengembangan informasi intelijen, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah mematuhi ketentuan.

Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Dengan keberhasilan mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku perdagangan barang kena cukai ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.

Berita Terkait

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wapang TNI Tinjau YTP 835/SYB dan KDKMP di NTB

Jumat, 4 Sep 2026 - 13:12 WIB