Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam dua operasi penindakan terpisah sepanjang Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan distribusi sebanyak 218.000 batang rokok ilegal yang hendak keluar dari wilayah Malang dengan nilai barang mencapai Rp323,7 juta.

Penindakan pertama dilakukan pada 20 Mei 2026 setelah Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Cirebon. Tim kemudian melakukan patroli dan pemantauan di jalur distribusi rokok ilegal hingga berhasil menemukan bus tersebut di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

Saat dilakukan pemeriksaan di Jalan Raya Singosari, petugas menemukan satu koli berisi berbagai jenis rokok tanpa pita cukai sebanyak 700 bungkus atau setara 14.000 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolri Ingatkan Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Lima hari kemudian, tepatnya pada 25 Mei 2026, Bea Cukai Malang kembali menerima informasi mengenai sebuah mobil penumpang berwarna hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah melakukan penyisiran dan analisis kendaraan, petugas berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Mayjen Sungkono, Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10.200 bungkus atau 204.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa dilekati pita cukai. Sopir kendaraan beserta barang bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan bahwa dari dua penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp162,6 juta.

“Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus kami perkuat melalui patroli rutin, pengembangan informasi intelijen, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Terkait Hilangnya Ranmor Milik Mahasiswa 3 Bulan yang Lalu, Kapolsek Tanjung Priuk Terkesan Menghindar Saat di Konfirmasi Awak Media

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah mematuhi ketentuan.

Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Dengan keberhasilan mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku perdagangan barang kena cukai ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:36 WIB

Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Berita Terbaru

Maritim

Dukung Kelancaran Pelindo Berbagi QURBAN IDULADHA 1447H

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:33 WIB