Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada, Rp 100.000 untuk Bungkam Para Korban

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, – Teropongrakyat.co || Fakta terbaru terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (FWLS) dan seorang mahasiswi berinisial SF. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan, kasus ini bermula ketika FWLS meminta bantuan SF untuk mencari anak di bawah umur dan membawanya ke sebuah hotel dan para korban diberikan uang Rp 100.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SF memberikan uang senilai Rp 100.000 kepada korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun. “Pelaku SF meminta korban untuk tidak mengungkapkan kejadian ini kepada orang tuanya,” ujar Kombes Pol Patar kepada wartawan di Mapolda NTT, dilansir Beritasatu.com, Selasa (25/03).

Baca Juga:  PWI Bekasi Raya Audensi Dengan Humas Polres Bekasi Kota, Harapkan Wartawan Sajikan Pemberitaan Sejuk

Lebih Lanjut, Kombes Pol Patar menjelaskan, SF menerima imbalan jutaan rupiah dari FWLS setelah membawa korban ke lokasi kejadian. Sebelum peristiwa itu terjadi, SF terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan mengajak jalan-jalan. Diketahui Peristiwa ini terjadi pada 11 Juni 2024, di mana FWLS telah menunggu di hotel sebelum SF datang bersama korban. Setelah korban tertidur karena kelelahan, FWLS kemudian melakukan kejahatan seksual dan merekam perbuatannya menggunakan ponsel.

ADVERTISEMENT

Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada, Rp 100.000 untuk Bungkam Para Korban - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat kejadian, SF menunggu di area hotel sementara FWLS melakukan aksinya di dalam kamar. Setelah korban terbangun, SF kemudian diminta untuk mengantarnya pulang,” ungkap Patar.

“Kini SF dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat ini pemberkasan terhadap SF telah selesai, dan kami akan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan,” Patar menambahkan.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Tantangan Penegakan Hukum. Siapa Bermain?? 

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan oleh Mabes Polri, di mana ditemukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma merekam dan menyebarluaskan beberapa video kejahatannya melalui situs daring luar negeri. Saat ini, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, serta Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Patar

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Beritasatu.com

Berita Terkait

Wartawan Wajib Menggali Informasi yang Valid, Bukan Sekadar Cepat Tayang
Jurnalis Boleh Kritis, Tapi Jangan Jadi Tukang Tuduh
Dalam Rangka Memperingati 10 Muharam  Tahun 1447 Hijriah, Komunitas Grup Asik Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu
Jambret Langganan Wilayah Kemayoran Ditangkap Polisi Saat Beraksi Pagi Hari
Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas
Peran Strategis Human Factor Di Tengah Cepatnya Perkembangan Teknologi Keselamatan Pelayaran
Minat Belajar Kungfu Wing Chun? Boleh Daftarkan Kesini, Terbuka untuk Umum
Danyonbekang 1 Kostrad Gelar Jam Komandan Dengan Berbagi Kebahagiaan Berikan Tali Asih dan Seragam Olahraga kepada Prajurit

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:26 WIB

Wartawan Wajib Menggali Informasi yang Valid, Bukan Sekadar Cepat Tayang

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:39 WIB

Jurnalis Boleh Kritis, Tapi Jangan Jadi Tukang Tuduh

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:53 WIB

Dalam Rangka Memperingati 10 Muharam  Tahun 1447 Hijriah, Komunitas Grup Asik Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:06 WIB

Jambret Langganan Wilayah Kemayoran Ditangkap Polisi Saat Beraksi Pagi Hari

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:34 WIB

Baku Tembak Pecah di Intan Jaya Papua, Komandan Operasi KKB Tewas

Berita Terbaru

Breaking News

Jurnalis Boleh Kritis, Tapi Jangan Jadi Tukang Tuduh

Minggu, 6 Jul 2025 - 21:39 WIB