JAKARTA, teropongrakyat.co — Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar beserta barang bukti sebanyak 1.802 butir obat keras.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” ujar Reynold di Jakarta, Kamis.
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” jelas Reynold.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



























































