DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co– Dugaan kriminalisasi terhadap insan pers kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke Ditkrimsus Polda Jawa Tengah setelah surat konfirmasi dan permintaan informasi publik yang dikirim awak media _Global Investigasinews_ diduga berujung pemanggilan resmi dan berubah menjadi surat pengaduan.

Peristiwa itu dialami Ari Wibowo, Kepala Perwakilan Jawa Tengah media online dan cetak _Global Investigasinews_. Padahal, surat yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menjalankan prinsip _cover both side_ dan menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.

Namun yang terjadi justru membuat kalangan pers geram. Wartawan yang seharusnya dilindungi undang-undang malah dipanggil aparat, seolah-olah melakukan tindak pidana.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras atas dugaan tindakan tersebut. Ia menilai langkah itu bisa menjadi preseden buruk dan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga:  Akhirnya Perjuangan Capai Keadilan Tiada Lelah Buahkan Hasil, Hakim Beri Keadilan kepada Gunata Prajaya Halim

“Ini bukan sekadar pemanggilan biasa. Kalau surat konfirmasi wartawan bisa berubah menjadi pengaduan, maka ini alarm bahaya bagi kebebasan pers. Jangan sampai aparat menggunakan kekuasaan untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa 26 Mei 2026.

Rahmad menegaskan, surat konfirmasi adalah prosedur standar dalam dunia jurnalistik. Tujuannya meminta klarifikasi, menguji fakta, dan menjaga keseimbangan berita agar informasi yang disampaikan ke publik tidak sepihak.

“Wartawan bekerja dilindungi UU Pers. Mereka mencari fakta, bukan membuat kejahatan. Kalau setiap surat konfirmasi berujung pemanggilan, maka wartawan bisa takut menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pemanggilan tersebut menyentuh wilayah internal redaksi, narasumber, maupun kerja jurnalistik yang dilindungi hak tolak.

Baca Juga:  Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

“Kalau sudah masuk ke dapur redaksi dan mencoba menggali narasumber, itu bentuk tekanan terhadap independensi pers. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Rahmad menekankan, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, hak jawab, dan hak koreksi, bukan langsung dibawa ke jalur pidana yang dapat menimbulkan kesan intimidasi terhadap media.

“Jangan sedikit-sedikit memakai jalur pemanggilan. Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial,” tandasnya.

Ia mengingatkan, jika praktik semacam ini terus terjadi, maka kebebasan pers di Indonesia berada dalam ancaman serius.

“Kalau wartawan mulai takut mengirim surat konfirmasi karena khawatir dipanggil aparat, maka siapa lagi yang akan mengawasi dugaan penyimpangan? Demokrasi bisa mati perlahan ketika pers dibungkam,” pungkas Rahmad Sukendar.**

Berita Terkait

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:34 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:35 WIB

Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Berita Terbaru