Jakarta, TeropongRakyat.co — Penggugat sekaligus ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, Haji Makawi, kembali mengambil langkah lanjutan dalam sengketa lahan melawan PT Summarecon Agung Tbk yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada Jumat (15/5/2026), Haji Makawi mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di kawasan Rawa Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kedatangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dilayangkan pihak penggugat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait pengawasan proses persidangan, khususnya mengenai permohonan sita jaminan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 18 Februari 2026.

Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan
Dalam keterangannya, Makawi mempertanyakan belum adanya kepastian maupun ketegasan terkait permohonan sita jaminan tersebut.
Menurutnya, permohonan yang telah diajukan hampir tiga bulan lalu hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
“Kami mempertanyakan kejelasan sita jaminan tersebut, karena sudah mau berjalan tiga bulan belum ada penjelasan dan ketegasan dalam menyikapi hal ini dalam mengabulkan permohonan kami soal sita jaminan,” ujar Makawi.
Ia menilai langkah sita jaminan penting dilakukan mengingat objek sengketa merupakan lahan bernilai tinggi yang saat ini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sita Jaminan Dinilai Kewenangan Hakim
Makawi juga menyampaikan bahwa penetapan sita jaminan merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.
Karena itu, pihak ahli waris berharap adanya pengawasan agar proses persidangan berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap permohonan yang telah diajukan.
Perkara sengketa lahan ini sendiri masih terus berjalan, dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang diambil pihak penggugat.



























































