Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI .Teropongrakyat.co-  Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan akan segera menemui Kapolda Jawa Tengah guna memastikan adanya perhatian serius dan atensi terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah Kabupaten Pati.

Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya praktik tambang ilegal di dua titik lokasi, yakni di Desa Sumbermulyo dan Ketanggan. Meski sebelumnya telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Pemerintah Kabupaten Pati bersama sejumlah dinas terkait seperti ESDM Provinsi Cabang Kendeng Muria, DPMPTSP (perizinan), hingga Satpol PP, aktivitas tambang di Sumbermulyo dilaporkan masih terus berjalan.

Ironisnya, meski lokasi tambang di Ketanggan telah berhenti beroperasi, diduga kuat pengelola atau oknum pemiliknya merupakan pihak yang sama. Kondisi ini dinilai mencerminkan sikap tidak menghormati dan terkesan meremehkan upaya penegakan yang dilakukan oleh Pemkab Pati.

Baca Juga:  Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perkuat Proses Penyidikan

Berdasarkan keterangan dari dinas terkait, aktivitas pertambangan di kedua lokasi tersebut dipastikan tidak mengantongi izin alias ilegal. Tak hanya itu, oknum penambang juga diduga melakukan eksploitasi di titik koordinat milik pihak lain tanpa persetujuan, yang berpotensi menimbulkan konflik dan kerugian hukum.

Hingga berita ini mencuat dan viral di berbagai media, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga sebagai pelaku. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya “beking” kuat yang membuat aktivitas tersebut seolah kebal terhadap hukum.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Gandeng Kamboja Ganyang Kartel Judi On-line.

Menanggapi hal ini, Sukendar menegaskan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil sidak yang telah dilakukan Pemkab Pati.

“APH harus segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Ia juga mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polresta Pati, agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

“Kalau sidak dari Pemkab saja tidak dihiraukan, apakah nantinya tindakan dari APH juga akan diremehkan? Ini harus jadi perhatian serius,” pungkas Sukendar.**

Berita Terkait

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang
PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki

Berita Terbaru