Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - gudang penimbunan BBM subsidi ilegal bersih saat pihak kepolisian menindaklanjuti, dugaan kotor: solar subsidi diduga diamankan orang dalam. (Foto: Istimewa).

POTRET - gudang penimbunan BBM subsidi ilegal bersih saat pihak kepolisian menindaklanjuti, dugaan kotor: solar subsidi diduga diamankan orang dalam. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN BOGOR, teropongrakyat.co – Dugaan adanya kebocoran informasi soal aktivitas sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang berada di Jl. Raya Narogong No. 75, Kampung Bakom RT. 002/004, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan serius dan patut di pertanyakan.

Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan, Syamsul Jahidin menilai, bahwa peristiwa ini tak bisa dianggap remeh dan sudah masuk kategori insiden kritis.

Menurut penggiat politik lokal, dugaan kebocoran informasi tersebut patut diduga valid, mengingat pola seperti ini lazim terjadi dalam praktik menindaklanjuti laporan atau dumas.

“Ini masalah besar. Kalau menurut saya masuk kategori critical. Kok bisa data valid dari sumber dan masyarakat sekitar bisa terpatahkan begitu saja, secepat itukah mengosongkannya? Jadi ini harus segera ditangani,” kritik Managing Partner Litigation ANF Law Office kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Peraih penghargaan Non Hakim Mediator Gold Award menyebut, teknik yang digunakan dalam kasus seperti ini diduga kongkalikong hingga sudah berkoordinasi yang kerap melibatkan dugaan banyak oknum anggota berseragam coklat aktif.

Baca Juga:  Begini Keseruan Ala BRI Cabang Hayam Wuruk Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode 2024

Syamsul mengingatkan Pemprov Jabar dan Polda Jabar untuk tidak tinggal diam dan segera mengaktifkan protokol incident response.

“Anggap saja ini kebakaran data. Harus cepat direspons. Cari penyebabnya, serta pembelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Ini enggak bisa dibiarkan. Harus ada pelajaran yang diambil,” kata pemohon uji materi Undang-Undang Kepolisian di MK sambil menjelaskan.

Sebelumnya, menurut sumber, bahwa gudang tersebut memanglah diduga tempat menyimpan stok dalam jumlah besar.

Diketahui, penimbunan itu diketahui berkat laporan masyarakat kepada tim wartawan investigasi.

Selain itu, sejumlah warga menilai kegiatan itu bukan operasi kecil, melainkan indikasi jaringan penimbunan terstruktur.

Kodisi itu, mereka menyoroti kejanggalan dan memperkuat dugaan adanya aliran distribusi tidak resmi yang mengalihkan solar subsidi dari jalur sah ke pasar gelap.

“Seolah-olah truk itu beli solar biasa. Mereka berulang-ulang isi solar di SPBU, pergi terus balik lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Kendati demikian, melalui laporan dari Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison bersama Kanit Provost Polsek Cileungsi didampingi Ketua RW, Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan informasi kepada wartawan pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB.

Wikha mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terkait dengan adanya informasi atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Solar di wilayah Hukum Polsek Cileungsi.

“Untuk hasil pengecekan tidak ditemukan adanya penyimpanan BBM bersubsidi Jenis Solar dilokasi tersebut,” tulisnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Dia pun menambahkan, berdasarkan keterangan dari Sihombing selaku pemilik gudang yang berada di seberang lokasi bahwa sudah sekitar dua bulan lokasi tersebut tidak ada aktifitas.

Sementara itu, yang pernah mengontrak dilokasi tersebut diketahui Simanjuntak dan Pasaribu.

Namun, sudah sekitar dua bulan lokasi tersebut tidak beroperasi, serta tidak adanya kendaraan yang parkir di depan lokasi tersebut.

Berita Terkait

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Berita Terbaru