Bekasi Kota. Teropongrakyat. Co- Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Pasar Bantar Gebang. Fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di pasar tersebut disebut-sebut dikuasai oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat indikasi praktik tidak wajar dalam pengelolaan fasilitas umum tersebut. Dugaan ini mengarah pada adanya keterlibatan oknum dinas bersama pihak pengelola pasar, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa bangunan MCK di pasar tersebut diduga dimiliki oleh oknum Disperindag berinisial R. Ia menyebut kepemilikan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak transparan.
“Kalau pejabat mudah, cukup bayar sekitar Rp5 juta bisa memiliki. Seharusnya kesempatan itu untuk pedagang, tapi karena orang dinas, kami tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Sumber lain juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut. Ia menilai persoalan ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas.
“Pasar ini seperti sudah lama jadi lahan basah. Masalahnya berlarut-larut dan tidak pernah tuntas,” katanya.
Dari pantauan di lokasi, keberadaan fasilitas MCK yang diduga dikelola secara pribadi oleh oknum pejabat dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pasalnya, fasilitas umum di pasar tradisional seharusnya dikelola secara resmi dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.
Praktik penguasaan fasilitas umum oleh pejabat aktif juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, dugaan tidak masuknya retribusi ke kas daerah berpotensi merugikan keuangan negara.
Secara regulasi, pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di pasar tradisional harus mengacu pada aturan resmi pemerintah daerah, seperti Peraturan Wali Kota, bukan berdasarkan kebijakan atau rekomendasi individu.
Seorang penjaga MCK bernama Fajar mengaku bahwa fasilitas tersebut memang dikelola oleh oknum dinas berinisial R. Ia menyebut baru bekerja selama lima bulan dengan penghasilan sekitar Rp200 ribu per hari.
“Saya di sini baru lima bulan. Penghasilan sehari kurang lebih Rp200 ribu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Kepala Disperindag Kota Bekasi dan pengelola pasar dari PT Javana Artha Perkasa masih dalam upaya konfirmasi terkait temuan tersebut.

























































