Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Teropongrakyat.co— Polemik dugaan upaya pelemahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kian memanas. Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, angkat bicara dan menyebut kondisi tersebut bukan sekadar isu, melainkan sudah dirasakan dalam praktik di lapangan.

Pernyataan ini muncul setelah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya mengungkap adanya pihak-pihak yang berupaya memperlemah posisi Polri dalam penyusunan KUHAP.

Rahmad menilai, indikasi pelemahan terhadap Polri terjadi secara perlahan dan terstruktur. Bahkan, ia menyoroti adanya kesan pembiaran terhadap kondisi tersebut oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Ini bukan lagi sekadar wacana. Kami melihat ada pola yang mengarah pada pelemahan kewenangan Polri secara sistematis. Yang lebih mengkhawatirkan, ada kesan pembiaran. Jika ini terus terjadi, dampaknya akan serius terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:  Satgas Buaya Putih Edukasi Anak Papua Cara Merawat Kebersihan Gigi

Menurutnya, Polri memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Oleh karena itu, setiap upaya yang berpotensi mengurangi kewenangan tersebut dinilai dapat mengganggu keseimbangan sistem hukum nasional.

Rahmad juga mengingatkan bahwa pelemahan terhadap Polri sama halnya dengan melemahkan sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Ia khawatir, jika revisi KUHAP tidak disusun secara hati-hati, justru akan membuka celah bagi kepentingan tertentu yang dapat merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu. Jika Polri dilemahkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Lebih lanjut, Rahmad mendesak pemerintah dan DPR agar melakukan pembahasan revisi KUHAP secara transparan dan melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Ia juga menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan institusi penegak hukum secara bersama-sama, bukan justru saling melemahkan.

“Kalau ingin memperbaiki sistem hukum, maka yang harus dilakukan adalah memperkuat semua lembaga penegak hukum, bukan malah mengurangi kewenangan salah satunya,” pungkas Rahmad.

Polemik revisi KUHAP hingga kini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait pembagian kewenangan dan mekanisme pengawasan antar aparat penegak hukum di Indonesia.

(*)

Berita Terkait

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terbaru