Debt Collector Diduga Masuk Pekarangan Tanpa Izin dan Intimidasi Nasabah di Matraman

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret : Ilustrasi

Jakarta Timur, teropongrakyat.co – Aksi oknum penagih utang (debt collector) dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Yakin Sumber Sukses Cabang Jakarta Timur kembali menuai sorotan. Selain diduga melakukan intimidasi, petugas penagih tersebut juga disebut memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, tepatnya di kediaman nasabah bernama Mardianto.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, oknum debt collector tersebut datang untuk melakukan penagihan, namun bertindak di luar batas dengan masuk ke pekarangan rumah tanpa persetujuan pemilik. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga berteriak dengan nada tinggi hingga memicu kegaduhan di lingkungan sekitar.

“Cara penagihannya sangat arogan, tidak mencerminkan etika, bahkan menantang untuk diviralkan dan dilaporkan,” ujar salah satu warga.

Tindakan tersebut dinilai melanggar norma hukum dan etika penagihan. Dalam ketentuan yang berlaku, penagihan utang wajib dilakukan secara sopan tanpa intimidasi, ancaman, maupun tekanan fisik dan verbal.

Baca Juga:  PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi Pastikan Perjalanan Mudik Libur Nataru di Terminal Kalideres Berjalan Lancar

Selain itu, memasuki pekarangan rumah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pelanggaran terhadap hak privasi dan ketertiban.

Penagihan utang juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara etis, pada waktu tertentu, serta tidak merugikan atau mempermalukan konsumen.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kejadian tersebut agar tidak terulang kembali serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Pakar Hukum: Tindakan Debt Collector Berpotensi Pidana

Pakar hukum pidana, Dr. Supriyadi Widodo Eddyono, menilai tindakan debt collector yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin disertai intimidasi berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Menurutnya, pekarangan rumah merupakan bagian dari wilayah privat yang dilindungi hukum. “Jika seseorang masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, apalagi disertai ancaman atau intimidasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  AKBP Iverson bersama Wartawan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo

Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam KUHP, seperti pelanggaran ketertiban umum, ancaman, hingga dugaan pemerasan apabila disertai tekanan untuk membayar utang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas penagihan utang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Debt collector wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara etis, tanpa kekerasan, intimidasi, maupun tekanan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. “Jika terdapat unsur intimidasi, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya, masyarakat berhak melaporkannya ke aparat kepolisian maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP Yakin Sumber Sukses belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan insiden tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum
Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:21 WIB

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:46 WIB

Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Berita Terbaru