Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co –  Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker sebagai pengingat kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran THR sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
“THR sudah ada regulasinya. Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja, tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Menaker dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Gondangdia Intensifkan Patroli Dialogis di Restoran Plataran

Ia menambahkan, secara ketentuan pembayaran THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idulfitri. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan layak dan tenang.

Baca Juga:  Tak Kantongi Izin Pariwisata. Pamong Praja Bagaikan Macan Tanpa Taring

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima hak THR sesuai ketentuan agar segera melaporkan kepada instansi terkait. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan perusahaan dapat mematuhi kewajibannya, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

T donie

Berita Terkait

Forum Ormas Bersatu Kota Batu Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, Gandeng Elemen Masyarakat, Komunitas Punk dan Jurnalis
AJUM Audiensi dengan Pemprov DKI, Soroti Revitalisasi Islamic Center hingga Kemacetan Jakarta Utara
Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum
Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Disorot, Muncul Nama “Nur” dan “Dedy”
Waspada Investasi Bodong di Perusahaan Pialang Ilegal!
Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Forum Ormas Bersatu Kota Batu Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, Gandeng Elemen Masyarakat, Komunitas Punk dan Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:15 WIB

AJUM Audiensi dengan Pemprov DKI, Soroti Revitalisasi Islamic Center hingga Kemacetan Jakarta Utara

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum

Berita Terbaru