Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co –  Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker sebagai pengingat kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran THR sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
“THR sudah ada regulasinya. Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja, tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Menaker dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Perjanjian Kerjasama KSOP Cirebon dan Cirebon Electric Power: Membangun Kemajuan Dunia Maritim

Ia menambahkan, secara ketentuan pembayaran THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idulfitri. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan layak dan tenang.

Baca Juga:  Wartawan Teropong Rakyat Klarifikasi Berita Kecelakaan dan Penjualan obat keras Terbatas, Ucapkan Terima Kasih kepada Polsek Tanah Abang

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima hak THR sesuai ketentuan agar segera melaporkan kepada instansi terkait. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan perusahaan dapat mematuhi kewajibannya, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

T donie

Berita Terkait

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan
Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik
Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara
Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU
Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran
Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik
Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan

Sabtu, 11 April 2026 - 20:03 WIB

Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik

Jumat, 10 April 2026 - 23:10 WIB

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara

Jumat, 10 April 2026 - 15:58 WIB

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB

Breaking News

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:10 WIB