Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPerjanjian Kerjasama KSOP Cirebon dan Cirebon Electric Power: Membangun Kemajuan Dunia MaritimKomentar: 0

Perjanjian Kerjasama KSOP Cirebon dan Cirebon Electric Power: Membangun Kemajuan Dunia Maritim

Teropong Rakyat, 16 Januari 2025, 18:54 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Cirebon – (teropongrakyat.co), 16 Januari 2025. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon bersama PT. Cirebon Electric Power melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama tentang penggunaan wilayah perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon Ferry Anggoro Hendianto, S.Si.T., M.M.Tr.dan Presiden Direktur PT. Cirebon Electric Power Hisahiro Takeuchi bertempat di Aula Kantor KSOP Kelas II Cirebon, Kamis (16/1).

Ferry mengatakan Perjanjian Kerjasama memiliki arti yang sangat penting, baik dalam konteks bisnis, hukum, maupun hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian semacam ini memastikan bahwa kesepakatan antara dua pihak atau lebih dilaksanakan dengan cara yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Bakamla RI Sosialisasikan Rancangan Strategi Keamanan Laut 2019-2024

“PT. Cirebon Electric Power saat ini sudah memenuhi persyaratan yang legal dimata hukum untuk mendirikan Terminal untuk kepentingan sendiri dengan memenuhi segala persyaratan dan berbagai kajian untuk mempercepat penyediaan energi listrik yang signifikan di Indonesia khususnya di pulau jawa,” jelas Ferry.

Ferry menambahkan melalui kegiatan penandatangan amandemen ke-III perjanjian kerjasama ini diharapkan memberikan kejelasan hukum, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon dengan PT. Cirebon Electric Power terkait daerah yang digunakan, jangka waktu perjanjian dan tata cara pembayaran yang sudah ditetapkan dan di setujui oleh kedua belah pihak.

Baca Juga:  Rem Mendadak Berujung Chaos, Truk Trailer Amuk di Underpass Ciawi

Perjanjian Kerjasama KSOP Cirebon dan Cirebon Electric Power: Membangun Kemajuan Dunia Maritim - Teropong Rakyat

“Dengan penandatanganan diharapkan terciptanya hubungan yang efektif, efisien, dan dengan meminimalkan risiko serta menambah pemasukan perbendaharaan negara,” ucap Ferry.

Disaat yang sama Ferry menyatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini semoga dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya dan memberikan dampak positif untuk kemajuan dunia maritim Indonesia.

Sebagai informasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya yang diatur dalam Peraturan Menteri No 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain