Mobil BBM Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kulon Progo: Dugaan Lobi – Lobi Dengan Aparat Penegak Hukum

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulon Progo, teropongrakyat.co – Salah satu oknum diduga pemain BBM besar disebut-sebut bernama Yulius atau Rofi. Hal itu terkuak saat satu unit mobil Truck Colt Diesel B 9363 NCE sedang mengisi di SPBU 44.556.02 di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Dipan, Wates, Kecamatan. Wates, Kabupaten Kulon Progo pada pukul 00.45 Selasa,27 Mei 2025.

Diakui supir, BBM diduga ilegal tersebut (tanpa legalitas dan surat jalan) dibeli dari SPBU sat ke SPBU Lainnya di Jalan KH.Ahmad Dahlan dan Jika sudah penuh di antaranya ke Cilacap.

Dikatakan supir, BBM diduga ilegal tersebut milik Yulius atau Rofi. “Biasa bang Minyak Pak Yulius, dari Kulon Progo Mau dibawa ke Kabupaten Cilacap jika sudah terisi penuh” kata Supir tersebut.

Disinggung durasi pengantaran BBM diduga ilegal itu ke Cilacap, supir mengatakan bisa melintas 3 sampai 4 kali sehari untuk memenuhi permintaan BBM / ‘Solar Murah’ di Jalan Lintas Nasional III tepatnya di wilayah Kulon Progo, baik untuk kebutuhan solar industri dan lainnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Mobil BBM Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kulon Progo: Dugaan Lobi - Lobi Dengan Aparat Penegak Hukum - Teropong Rakyat

Salah seorang narasumber yang tak ingin disebut namanya membenarkan bahwa Yulius atau yang di sapa akrab dengan sebutan Mas Rofi sudah tidak asing di dunia usaha BBM ilegal di Kulon Progo.

Disebut-sebut berdomisili di Semarang, Yulius yang akrab disapa Mas Rofi diduga pemasok besar BBM jenis solar ke Kabupaten Cilacap.

Ditambahkannya, kuat dugaan Yulius atau Mas Rofi sudah ada lobi-lobi dengan APH tingkat Polsek, Polres bahkan hingga ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polda Jawa Tengah sehingga aman-aman saja dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Banyak Polsek dan Polres dari Kulon Progo menuju Cilacap yang dilewati saat membawa BBM ilegal, tapi bisa lolos dengan mulus tanpa tindakan tegas dari APH” kata Narasumber.

Baca Juga:  Jenderal Termuda yang Gagal Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon, Ini Sosok Brigjen Anak Eks Kapolri

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Sat Reskrim begini ujar Sat Reskrim Kulon Progo, “Terimakasih bapak atas informasinya, kami catat dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait inf yg bapak sampaikan” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sangat di sayangkan hingga kini belum ada kabar lebih lanjut dari Satreskrim Kulon Progo yang katanya akan melanjutkan penyelidikan.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM diduga ilegal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar tokoh masyarakat kepada redaksi.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot
BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak
Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin
Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:47 WIB

Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 18:11 WIB

BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

Selasa, 28 April 2026 - 13:13 WIB

Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

Berita Terbaru

Breaking News

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:51 WIB