Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang sekali lagi berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil penumpang berwarna putih dari arah Sidoarjo menuju Malang.

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol - Teropong Rakyat

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai di jalur tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli darat di sepanjang jalur distribusi yang diduga menjadi perlintasan pengiriman rokok ilegal.

Baca Juga:  Kapolres Melawi Pastikan Tindak Tegas Aipda AW

Hasil penyisiran membuahkan hasil ketika tim mendapati sarana pengangkut yang dicurigai melintasi Jalan Tol Pandaan-Malang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan di Pintu Tol Malang (Madyopuro), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut terbukti mengangkut Barang Kena Cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan New 54ryaku sebanyak 6.350 bungkus atau total 127.000 batang, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp115.293.120,00 dan total perkiraan nilai barang mencapai Rp229.391.200,00 yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Operasi DBHCHT di Turen dan Dampit: Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebagai tindak lanjut, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku.

Berita Terkait

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:44 WIB

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Sabtu, 26 September 2026 - 10:22 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Berita Terbaru

Breaking News

Sampah Menumpuk di Akses Marunda, Bau Menyengat Mulai Resahkan Warga

Senin, 28 Sep 2026 - 10:14 WIB