JAKARTA TIMUR, teropongrakyat.co – Sebuah bangunan yang diduga berdiri secara ilegal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 07/RW 05, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut diketahui telah terpasang aliran listrik dari PLN UP3 Cempaka Putih, meskipun status kepemilikan lahan dan perizinan bangunannya masih dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (27/4/2026), bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik negara, yakni tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, terutama terkait proses pemasangan listrik yang seharusnya mensyaratkan dokumen legal seperti bukti kepemilikan tanah atau izin bangunan.
“Seharusnya ada syarat administrasi yang jelas untuk pemasangan listrik. Ini kok bisa langsung terpasang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses tersebut. Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan peran seorang pensiunan anggota Polri yang disebut-sebut memuluskan proses agar bangunan tersebut dapat berdiri dan memperoleh fasilitas listrik.
“Kami dengar ada pensiunan polisi yang ikut terlibat. Itu sebabnya bangunan ini seolah tidak tersentuh,” tambah warga lainnya.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PLN UP3 Cempaka Putih maupun kepolisian terkait dugaan tersebut.
Pakar Hukum: Ada Potensi Pelanggaran Berlapis
Pakar hukum pidana dan administrasi negara Ruhan SH, menilai kasus ini berpotensi mengandung pelanggaran berlapis, baik dari sisi tata ruang, pertanahan, hingga administrasi pelayanan publik.
“Jika benar bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara tanpa izin dan tetap mendapatkan sambungan listrik resmi, maka ada indikasi kuat pelanggaran administratif yang bisa berkembang menjadi pidana, terutama bila ditemukan unsur rekayasa dokumen atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ruhan
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, pemasangan listrik oleh PLN mensyaratkan legalitas dasar seperti bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah serta izin bangunan.
“Kalau syarat itu dilangkahi, maka harus ditelusuri apakah terjadi kelalaian, pembiaran, atau justru ada intervensi dari pihak tertentu. Jika ada oknum yang memfasilitasi, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan keterlibatan pihak luar seperti pensiunan aparat juga perlu didalami secara objektif.
“Semua pihak harus diperiksa, baik dari internal penyedia layanan maupun pihak eksternal. Prinsipnya, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam kasus ini, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dapat dikenakan, antara lain:
- Pelanggaran Tata Ruang dan Bangunan
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana diperbarui dalam UU Cipta Kerja)
- Setiap bangunan wajib memiliki PBG. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
- Penggunaan Tanah Negara Tanpa Izin
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Penguasaan tanah negara tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana maupun pengosongan lahan.
- Pelanggaran di Sektor Ketenagalistrikan
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Pasal 51–53 mengatur sanksi pidana bagi penggunaan tenaga listrik secara tidak sah atau manipulasi administrasi.
- Dugaan Penyalahgunaan Wewenang / Keterlibatan Oknum
- KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
- Jika terbukti ada intervensi atau penyalahgunaan jabatan untuk meloloskan proses ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana.
Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, pihak PLN, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

























































