Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Teropongrakyat.co – Walau sudah mendapatkan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 Tentang Himbauan penutupan tempat sementara tempat – tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan yang langsung diantarkan oleh Satpol PP Deli Serdang Hiburan Malam Hive Billiard & Lounge yang berada dekat lokasi Ibadah dan beroperasi di Bulan Ramadhan masih membandel dan tetap beroperasi. Kamis, (13/3/25).

Nezza Syafitri Nasution Ketua Aliansi Keluarga Pers Indonesia Kota Medan (Akpersi) mengatakan bahwa Hive Billiard & Lounge Jalan Aksara tidak menghargai keberadaan rumah Ibadah yaitu Masjid AL Quddus di Jalan Aksara dan Masjid Raya Muslimin dI Jalan Pukat 1 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Baca Juga:  Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan - Teropong Rakyat

“Hive Billiard & Lounge beroperasi di dekat sekolah dan rumah Ibadah apalagi melebihi jam operasional, jangan demi kepentingan bisnis Hive Billiard sehingga menghargai rumah Ibadah yang sedan melaksanakan aktifitas di Bulan Ramadhan,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025)

Lanjut Nezza dalam keterangan Persnya dirinya sudah banyak menerima laporan dan mendengar aspirasi baik dari jemaah masjid bahwa mereka resah dengan keberadaan Hive Billiard & Lounge yang beroperasi di Bulan Ramadhan

“Warga resah dengan keberadaan yang berada dekat dengan lokasi rumah Ibadah dengan jarak tak sampai seratus meter padahal menurut aturan radius harus lebih 500 meter oleh karena itu dirinya meminta Pemerintah untuk menutup hiburan malam tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Heboh! Pencurian Kabel di Pademangan, Oknum PLN Diduga Terlibat

Nezza juga mengatakan dirinya meminta Satpol PP bertindak tegas kalau perlu menyegel Hive Billiar Aksara karena sudah tidak menghargai
Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 Tentang Himbauan Penutupan Tempat Sementara Tempat – tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan.

“Akpersi meminta Satpol Segel karena sudah melanggar surat edaran Sekda dan tadi awak media sempat di halangi Satpam saat akan meliputan dan ini jelas melanggar UU Pers dan kebebasan Pers kami dalam melaksanakan profesi kami sebagai jurnalis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Peduli Lingkungan, Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:03 WIB