Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Teropongrakyat.co – Walau sudah mendapatkan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 Tentang Himbauan penutupan tempat sementara tempat – tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan yang langsung diantarkan oleh Satpol PP Deli Serdang Hiburan Malam Hive Billiard & Lounge yang berada dekat lokasi Ibadah dan beroperasi di Bulan Ramadhan masih membandel dan tetap beroperasi. Kamis, (13/3/25).

Nezza Syafitri Nasution Ketua Aliansi Keluarga Pers Indonesia Kota Medan (Akpersi) mengatakan bahwa Hive Billiard & Lounge Jalan Aksara tidak menghargai keberadaan rumah Ibadah yaitu Masjid AL Quddus di Jalan Aksara dan Masjid Raya Muslimin dI Jalan Pukat 1 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Baca Juga:  Kantor Hukum Pawallang And Brother Sukses Mediasi Perselisihan Ketua RW dan RT di Perumahan Mangun Jaya Lestari II

Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan - Teropong Rakyat

“Hive Billiard & Lounge beroperasi di dekat sekolah dan rumah Ibadah apalagi melebihi jam operasional, jangan demi kepentingan bisnis Hive Billiard sehingga menghargai rumah Ibadah yang sedan melaksanakan aktifitas di Bulan Ramadhan,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025)

Lanjut Nezza dalam keterangan Persnya dirinya sudah banyak menerima laporan dan mendengar aspirasi baik dari jemaah masjid bahwa mereka resah dengan keberadaan Hive Billiard & Lounge yang beroperasi di Bulan Ramadhan

“Warga resah dengan keberadaan yang berada dekat dengan lokasi rumah Ibadah dengan jarak tak sampai seratus meter padahal menurut aturan radius harus lebih 500 meter oleh karena itu dirinya meminta Pemerintah untuk menutup hiburan malam tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan TRS Tersangka Penganiayaan Taruna Tingkat 1

Nezza juga mengatakan dirinya meminta Satpol PP bertindak tegas kalau perlu menyegel Hive Billiar Aksara karena sudah tidak menghargai
Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 Tentang Himbauan Penutupan Tempat Sementara Tempat – tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan.

“Akpersi meminta Satpol Segel karena sudah melanggar surat edaran Sekda dan tadi awak media sempat di halangi Satpam saat akan meliputan dan ini jelas melanggar UU Pers dan kebebasan Pers kami dalam melaksanakan profesi kami sebagai jurnalis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Berita Terbaru