BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional - Teropongrakyat.co

TeropongRakyat.co – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea dan Cukai berhasil melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Palu, Sulawesi Tengah. (21/11/2024)

Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas beserta barang bukti seberat 19.846,43 (Sembilan belas ribu selapan ratus empat puluh enam koma empat puluh tiga) gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, kelompok ini merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia.

Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang pria berinisial N pada Senin tanggal 18 November 2024, sekira pukul 05.30 WITA, dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  50 Prajurit 330 Sandang Pangkat Baru Periode Oktober 2024

Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning.

Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu saudara H.

Sekira pukul 08.30 Wita pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru.

Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN Kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah.

Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ancaman Hukuman

Baca Juga:  Panglima Kodam Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Komandan Korem 052/Wijayakrama 

Atas tindak tanduk para tersangka H, N, dan M dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Atas pengungkapan kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, BNN menyelamatkan 39.692 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan tindakan serius BNN dalam menyelamatkan generasi muda, khususnya di Sulawesi Tengah dari penyalahgunaan narkotika, dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan. / Biro Humas dan Protokol BNN

Berita Terkait

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA
Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya
Bawaslu Perketat Pengawasan Pilkada 2024, Fokus Pada Titik Rawan
Prabu JayaBaya
Teuku Umar
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dari Salah Satu Petinggi Partai Politik di Bekasi di Laporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 November 2024 - 18:38 WIB

BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 21 November 2024 - 14:31 WIB

Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB